PHRI Batam Sesalkan Kebijakan Pencabutan Cukai Rokok dan Mikol

PHRI Batam Sesalkan Kebijakan Pencabutan Cukai Rokok dan Mikol

Batam - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Batam bereaksi dengan kebijakan Dirjen Bea Cukai terkait pencabutan fasilitas cukai rokok dan minuman alkohol.

Pencabutan kebijakan di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB) Batam ini menimbulkan pro-kontra

Ketua PHRI Kota Batam, Mansyur menyayangkan pencabutan fasilitas tersebut.  “Ini bisa berdampak pada industri hiburan dan pariwisata di Batam, dampaknya memang tak signifikan. Tapi perlahan-lahan akan berdampak secara luas” ujar Mansyur, Sabtu (18/5/2019).

Menurutnya kebijakan pencabutan fasilitas ini merupakan langkah mundur. Seharusnya saat diambil kebijakan baru, pemerintah harusnya menganalisa kebijakan lama terlebih dahulu.

"Dibenahi dulu sumber daya manusianya. Jangan salahkan regulasi," katanya.

Walaupun begitu, pihaknya tetap mengikuti pasa keputusan pemerintah. Namun tetap berharap, pemerintah dapat memberikan dampak yang terbaik bagi semua pihak.

"Sebagai pelaku kegiatan, kita apapun yang diputus pemerintah, tentu itu yang terbaik,” ucapnya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan mengumumkan penghapusan bebas cukai untuk rokok dan minuman beralkohol, dan etil alkohol di kawasan FTZ  Indonesia. Hal ini termasuk Kota Batam sebagai daerah perdagangan bebas.

Prinsip pengenaan cukai di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas ini, untuk mengendalikan konsumsi barang kena cukai dan sekaligus mengawasi.

(ret)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews