Andi Cori Dijebloskan ke Rutan Tanjungpinang

Andi Cori Dijebloskan ke Rutan Tanjungpinang

Andi Cori mengacungkan jempolnya di dalam mobil tahanan sebelum dijebloskan ke Rutan Tanjungpinang. (Foto: Adi/batamnews)

Tanjungpinang - Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menjebloskan Andi Cori Patahudin ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjungpinang, Selasa (16/7/3019).

Andi Cori merupakan tersangka sekaligus otak pelaku pencurian pelat baja sisa pengerjaan Jembatan Dompak Tanjungpinang. 

Ia telah lama ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Kepri, namun tidak dilakukan penahanan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Rizky Rahmatullah mengatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan berkas dan tersangka oleh penyidik Polda Kepri mengenai perkara pencurian pelat baja.

"Jaksa Penuntut Umum yang akan menyidangkan perkara ini nanti gabungan antara Kejati Kepri dan Kejari Tanjungpinang," kata Rizky.

Andi Cori dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjungpinang berdasarkan pertimbangan keadilan. Setelah pelimpahan ini, jaksa akan segera menyiapkan berkas dakwaan.

Andi Cori dikenakan pasal 362 dan 363 tentang tindak pidana pencurian dengan maksimal hukuman 7 tahun.

Sebelumnya Andi Cori memenuhi panggilan penyidik Polda Kepri. Di sana, dia dibawa menggunakan mobil tahanan. 

Ia berpenampilan rapi. Berkemeja putih dan bercelana hitam. Membawa tas di tangan kiri. Seorang polisi memegang erat tangannya.

“Sesuai fakta-fakta penyelidikan, saksi-saksi, petunjuk dan barang bukti. Menjelaskan bahwa AC sebagai orang yang menyuruh lakukan pencurian, terhadap pelat baja,” ujar Dirkrimum Polda Kepri Kombes Pol Hernowo Yulianto di Polda Kepri usai mengantar AC dan AU ke mobil tahanan untuk dibawa ke Kejaksaan Tinggi Kepri, Selasa (16/7/2019) sekitar pukul 10.30 WIB.

Baca: Andi Cori Patahuddin: Saya Tidak Ditangkap, Tapi Penuhi Panggilan Polisi

Lanjut Hernowo, sudah ada enam tersangka yang ditetapkan dan sudah diserahkan ke Kejati Kepri. Keenamnya yaitu L dinyatakan P21 ke Kejati tanggal 5 Maret 2019, SY, SR, dan JMS dinyatakan P21 ke Kejati pada tanggal 14 Mei 2019 dan AC dan AU tanggal 8 Juli 2019.

“Sementara kami belum menemukan bahwa ada otak pelaku selain AC, artinya sementar ini AC lah otak dari pelaku pencurian sisa pelat baja Jembatan Dompak. Belum ada inidikasi pihak lain yang terlibat,” ucap Hernowo.

(adi)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews