Kasus Suap Izin Reklamasi di Kepri

Uang Rp 5,3 Miliar di Rumah Dinas Diduga Suap Selama Jadi Gubernur Kepri

Uang Rp 5,3 Miliar di Rumah Dinas Diduga Suap Selama Jadi Gubernur Kepri

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah (Foto: IDN Times)

Tanjungpinang - Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan uang pecahan rupiah dan asing di Rumah Dinas Kepulauan Riau Nurdin Basirun, Jumat (12/7/2019). Nilai totalnya mencapai Rp 5,3 miliar.

Uang temuan itu terdapat didalam 13 tas ransel, kantong plastik, kardus dan paper bag. KPK menduga uang tersebut hasil suap dari pihak lain selama Nurdin menjabat.

"Uang pecahan rupiah Rp 3,5 miliar, USD 33.200  dan SGD 134.711," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah.

Temuan uang itu diduga hasil pemberian pihak lain selama Nurdin Basirun menjabat sebagai Gubernur Kepulauan Riau. Jumlah uang itupun setara denga harta kekayaan Nurdin Basirun.

Penggeledahan ini terkait penanganan kasus dugaan suap izin prinsip reklamasi di Tanjung Piayu dan dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat Gubernur Kepri Nurdin Basirun.

KPK telah menetapkan Nurdin Basirun sebagai tersangka dan menahannya. KPK juga menahan 3 tersangka lain yakni Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemprov Kepri Edy Sofyan (EDS), Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Pemprov Kepri Budi Hartono (BUH) dan satu pihak swasta bernama Abu Bakar (ABK).

Sebelumnya, mantan kapten kapal itu menjabat sebagai Wakil Gubernur Kepri. Nurdin menduduki jabatan Gubernur Kepri karena pendahulunya, Muhammad Sani, wafat.

Muhammad Sani juga sudah berpasangan dengan Nurdin semenjak meminpin kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Nurdin kemudian menjadi Bupati di sana selama dua periode. 

Di daerah Karimun, Nurdin memiliki 10 tanah yang berkontribusi besar pada nilai harta kekayaannya.

Berdasarkan dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disetor oleh Nurdin Basirun ke KPK pada 2018, total nilai hartanya per tahun 2017 mencapai Rp 5,8 miliar. 

(adi)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews