Gubernur Kepri Kena OTT KPK

KPK Yakin Bakal Ada Tersangka Baru Menyusul Gubernur Kepri Nurdin Basirun

KPK Yakin Bakal Ada Tersangka Baru Menyusul Gubernur Kepri Nurdin Basirun

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (Foto: Batamnews)

Batam - KPK tidak menutup kemungkinan menetapkan tersangka baru dalam kasus suap izin reklamasi di Batam, Kepulauan Riau. KPK masih terus mengembangkan kasus yang menjerat Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun. 

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, diduga bukan saja Abu Bakar saja yang mengajukan perizinan tersebut, tapi masih ada yang lain. 

"Dalam kasus ini nanti, memang OTT ini satu, tapi ada beberapa lagi. Dan tentu sudah dalam tahap pengembangan. Jadi Perda soal Rencana Wilayah Pesisir dan Pulau Terpencil ini sedang dalam proses, dan itu sebabnya yang diberikan ABK (Abu Bakar) tadi yang besar (tanah) seluas 10,2 hektare, itu salah satunya, itu bukan dia saja yang mengajukan, tapi ada lagi," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).

Basaria mengatakan Nurdin kerap didatangi oleh beberapa orang. Hal itu bertujuan agar Nurdin dapat memuluskan usaha-usaha mereka.

"Ini memang perda ini belum jadi. Jadi masing-masing setiap orang punya kepentingan, datangi beliau, supaya nanti dalam rencana di perda ini, mereka dapat tempat-tempat tertentu," katanya.

KPK telah menetapkan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun sebagai tersangka berkaitan dengan suap dan gratifikasi. Nurdin diduga menerima suap terkait dengan izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil Kepri tahun 2018/2019.

Saat ini selain Nurdin, ada tiga tersangka lainnya, dua sebagai penerima dan satu sebagai pemberi. Mereka adalah Edy Sofyan sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemprov Kepri sebagai penerima bersama Budi Hartono sebagai Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Pemprov Kepri, kemudian yang diduga sebagai pemberi adalah Abu Bakar dari pihak swasta.

Selain keempat tersangka KPK sempat menangkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kepri Nilwan, dan dua orang staf Dinas Perikanan dan Kelautan Kepri. Statusnya saat ini diperkirakan masih saksi.

Nurdin disangkakan menerima suap dan gratifikasi dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Edy dan Sofyan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Abu Bakar sebagai pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

(snw)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews