• HOME
  • Peristiwa
  • Kriminalitas
  • Metro
  • Politik
  • Daerah
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Natuna
    • Anambas
    • Lingga
    • Bintan
  • Video
  • Shopping
  • Indeks

Update Terbaru

• Jaksa Segera Tahan Yudi Ramdani Tersangka Korupsi Pajak BPHTB Tanjungpinang      • Rudi Paparkan Pendapatan BP Batam Selama Pandemi Masih di Atas Target      • Komisi III DPR Setujui Komjen Listyo Sigit Prabowo Jadi Kapolri      • Firdaus Ditemukan Jadi Mayat di Kontrakan Sei Jang Tanjungpinang      • Rahadi, Fotografer Predator Seks Terancam Kebiri Kimia      • Penumpang KM Sanus-80 ke Luar Kepri Wajib Rapid Test Antigen      • Modus Fotografer, Rahadi Tiduri 10 Model Remaja di Batam Hingga Hamil      • China Minta Australia Tunda Penggunaan Vaksin Pfizer      • Komjen Listyo: Sejumlah Polsek ke Depan Tak Lagi Lakukan Penyidikan      • Samsung akan Hilangkan Charger dan Earphone di Paket Penjualan     
Batamnews > Peristiwa

Kadis Edy Sofyan Beri Rp 45 Juta ke Nurdin Basirun, Sehari Kemudian Izin Reklamasi Terbit

Kamis 11 Juli 2019, 21:40 WIB

Salah satu reklamasi di Batam (Foto: Batamnews)

Batam - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun sebagai tersangka kasus suap, Kamis (11/7/2019). Selain Nurdin, KPK juga menetapkan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Edy Sofyan; Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP, Budi Hartono. 

Selain empat orang tersebut KPK juga menangkap Nelwan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kepri serta dua orang staf Dinas Kelautan dan Perikanan M Shalihin dan Aulia Rahman.

Seorang pria dari pihak swasta Abu Bakar juga ikut sebagai tersangka pelaku suap. Dalam keterangannya KPK mengatakan, Nurdin Basirun menerima suap Rp 45 juta melalui Edy Sofyan pada 30 Mei 2019. Uang tersebut pengurusan izin prinsip reklamasi lahan di Tanjung Piayu, Sei Beduk, Batam.

Nurdin pun kemudian meminta Budi Hartono dan Edy Sofyan membantu penyelesaikan izin Abu Bakar secepatnya.

Setelah itu, Budi Hartono meminta Abu Bakar mengakali lahan tersebut sebagai tempat lokasi restoran dengan keramba di bawahnya keramba ikan agar terlihat seperti budidaya perikanan.

Setelah itu Budi Hartono memerintahkan Edy Sofyan melengkapi dokumen perizinan dan data pendukung lainnya agar perizinannya disetujui secepatnya. Bahkan Edy Sofyan hanya meng-copy paste dokumen perizinan tersebut dari daerah lain agar cepat selesai.

Dalam waktu sehari, 31 Mei, setelah diberi uang oleh Edy, izin prinsip reklamasi langsung keluar. Setelah itu, Abu Bakar kembali menyiram Nurdin Basirun dengan uang dolar Singapura sebesar 6.000 dolar Singapura.

Luas lahan yang diminta mencapai 10,2 hektare untuk membangun sebuah resort. Namun wilayah Tanjung Piayu ternyata masih berstatus hutan lindung dan budidaya.

"KPK meningkatkan status perkara ke tingkat penyidikan dengan menetapkan empat orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam. 

Selain gubernur, mereka yang terjaring OTT terdiri dari kepala dinas, kepala bidang, PNS, dan pihak swasta. Nurdin disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sementara Edy dan Budi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Kemudian Abu Bakar  disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Keempatnya terjerat dalam kasus dugaan suap terkait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil serta kasus dugaan penerimaan gratifikasi. 

Sebelumnya Nurdin terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) bersama lima orang lainnya. KPK menduga akan terjadi transaksi terkait perizinan rencana lokasi proyek reklamasi di Tanjung Piayu, Kepulauan Riau. Saat itu, KPK juga mengamankan uang sekitar 6.000 dollar Singapura. Uang ini diduga merupakan bagian dari transaksi terkait izin lokasi reklamasi tersebut. 

(snw)

Editor       : Muhammad Zuhri
# Reklamasi# KPK# Nurdin Basirun# Suap# OTT


FOLLOW US :

Berita Terkait :
Kamis, 11 Juli 2019 - 21:40 WIB

KPK Tetapkan Nurdin Basirun Tersangka, Sita Rp 666 Juta dari Rumah Dinas Gubernur

Kamis, 11 Juli 2019 - 21:40 WIB

Sosok Nurdin Basirun di Mata Warga Karimun, Baik dan Ramah

Kamis, 11 Juli 2019 - 21:40 WIB

Surya Paloh Tunjuk Pengganti Nurdin Basirun di Partai NasDem Kepri

Kamis, 11 Juli 2019 - 21:40 WIB

Ketua MUI Minta Doa Imam Masjid se-Kepri Agar Nurdin Basirun Segera Bebas


Baca Juga :
Minggu, 17 Januari 2021 - 21:40 WIB

Rute Baru Lion Air, Harga Tiketnya Rp 500 Ribuan

Minggu, 17 Januari 2021 - 21:40 WIB

Seribu Massa KKSS Batam Dikabarkan Akan Geruduk Kantor Bea Cukai Kepri

Senin, 18 Januari 2021 - 21:40 WIB

Wako Batam Rudi Tunda Belajar Tatap Muka Sekolah di Mainland

Selasa, 19 Januari 2021 - 21:40 WIB

Ajukan 3 Tuntutan ke Bea Cukai, Masrur Amin: Jangan Sampai Kita Nyatakan Perang


Komentar Via Facebook :



Tag Terpopuler
#
Penerbangan

#
Lion Air

#
DJBC Kepri

#
Tukang parkir pesawat

#
Marshaller

#
Haji Permata Meninggal Dunia

#
Haji Permata

#
Haji Permata Tewas

#
Belajar Tatap Muka

#
Pembunuhan

Berita Terpopuler
1
Situasi Terkini Rumah Haji Permata di Tanjung Sengkuang Batam

dibaca 65932 kali

2
Cuaca Buruk, Lion Air Jakarta-Pontianak Terpaksa Berbelok ke Batam

dibaca 32106 kali

3
Haji Permata Diduga Tewas Tertembak, DJBC Kepri: Kami Masih Cari Informasi

dibaca 30207 kali

4
Rute Baru Lion Air, Harga Tiketnya Rp 500 Ribuan

dibaca 25972 kali

5
Bea Cukai Rilis Alasan Penembakan Pengusaha Kapal Haji Permata

dibaca 22525 kali

6
Ingin Jadi Tukang Parkir Pesawat? Berikut 5 Fakta dan Syaratnya

dibaca 15335 kali

7
Haji Permata Meninggal Dunia Diduga Ditembak

dibaca 15165 kali

8
Seribu Massa KKSS Batam Dikabarkan Akan Geruduk Kantor Bea Cukai Kepri

dibaca 13069 kali

9
Sepak Terjang Haji Permata di Dunia Penyelundupan

dibaca 13054 kali

10
Haji Permata Ditembak Petugas BC di Tembilahan, Begini Kronologinya

dibaca 9235 kali

Suara Pembaca

1 minggu lalu

Cara Mengubah Rumah Biasa Menjadi Smart Home!
SMART HOME merupakan ekosistem rumah paling penting di era modern seperti sekarang. Yuk, cari tahu perangkat smart home rekomendasi pilihan dengan
Kolom dan Opini

1 tahun lalu

Daya Saing Batam di Tepi Jurang?
Losing Competitiveness DALAM empat bulan terakhir ini kita dijejali dua peristiwa yang saling bertolak belakang. Peristiwa pertama, betapa kita gegap

1 tahun lalu

Kill or To Be Killed, is it Still Relevant?
BENARKAH dunia bisnis saat ini sudah seperti rimba belantara, siap membunuh atau terbunuh, seperti judul tulisan ini, kill or to be killed, cut-the-throat, or
Advertorial

2 bulan lalu

Promo Big Surprise, Electonics City Beri Hadiah Langsung Pembelian di Atas Rp 1 Juta
Batam - Electronics City mengadakan promo menarik untuk merayakan hari jadi ke-19. Promo ini bertemakan “Big Surprise”.
 


 
Download Aplikasi Android Suara.com
  • Berita
    - Nasional
    - Internasional
    - Peristiwa
    - Nusantara
    - Sumatera Utara
    - Riau
  • Daerah
    - Tanjungpinang
    - Karimun
    - Natuna
    - Anambas
    - Lingga
    - Bintan
    - Meranti
  • Kategori
    - Olahraga
    - Ekonomi
    - Properti
    - Tekno
    - Seleb
    - Kuliner
    - Female
  • Kategori
    - Travel & Hotel
    - Gaya Hidup
    - Otomotif
    - Video
    Kode Pos
    - Batam
  • Ragam
    - Batamsiana
    - Komunitas
    - Opini
    Serumpun
    - Malaysia
    - Singapura
  • Sosial Media
    - Facebook
    - Twitter
    - Instagram
    - Rss Feed







© 2015 - batamnews.co.id          Desain By :Aditya Tentang | Redaksi | Disclaimer | Pedoman | Info Iklan | Iklan Baris