Barang Bukti OTT Gubernur Kepri Nurdin Basirun Tak Hanya 6 Ribu Dolar

Barang Bukti OTT Gubernur Kepri Nurdin Basirun Tak Hanya 6 Ribu Dolar

Juru bicara KPK, Febri Diansyah.

Dodo

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang dalam bentuk rupiah dan valuta asing dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun, pada Rabu (10/7/2019). 

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan uang yang diamankan itu tengah dalam proses penghitungan oleh tim KPK.

"KPK juga mengamankan uang lain dalam bentuk rupiah dan mata uang asing. Sedang dalam proses perhitungan," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah dilansir kumparan, Kamis (11/7).

Barang bukti uang yang diamankan itu berbeda dengan SGD 6.000 yang telah disita dalam OTT pada Rabu (10/7). KPK menyatakan uang SGD 6.000 itu diduga terkait pengurusan izin reklamasi di Kepulauan Riau.

"(Turut) diamankan uang senilai SGD 6 ribu," ungkap Febri.

Febri menuturkan, Nurdin bersama 6 orang lain yang ditangkap tengah dalam perjalanan menuju Jakarta. Seluruhnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

"Diperkirakan siang ini sampai di kantor KPK dan akan dilanjutkan pemeriksaan intensif," kata Febri.

(*)
 

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :