Dua Kali Gubernur Kepri Ditangkap KPK

Dulu Ismeth, Sekarang Nurdin..

Dulu Ismeth, Sekarang Nurdin..

Nurdin Basirun dan Ismeth Abdullah saat sebuah kegiatan dikala Nurdin masih menjabat Bupati Karimun dan Ismeth Gubernur Kepri saat tahun 2008. (Foto: Antara)

Batam - Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun pada Rabu (10/7/2019) malam menghentak perhatian publik di provinsi berjuluk Negeri Segantang Lada.

Nurdin bersama sejumlah bawahannya dan dari pihak swasta ditangkap terkait dengan izin reklamasi yang berlangsung di Kepri.

Penangkapan Nurdin membuka ingatan publik akan kasus serupa yang menimpa mantan Gubernur Kepulauan Riau periode 2006-2010 Ismeth Abdullah.

Ismeth ditahan lembaga antirasuah itu setelah namanya terseret dalam penyalahgunaan anggaran pengadaan mobil pemadam kebakaran pada 2004, saat Ismeth menjabat Ketua Otorita Batam.

Laman KPK membeberkan jejak kasus yang menjerat Ismeth. Pengadaan 4 (empat) mobil pemadam kebakaran merek Morita tipe ME-5 sebesar Rp 7 miliar telah memperkaya PT. Satal Nusantara dan merugikan negara sebesar Rp 2,6 miliar karena telah terjadi mark up harga.

Lima tahun kemudian, kasus ini bergulir di KPK. Ismeth ditahan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sejak tanggal 22 Februari 2010 hingga 13 Maret 2010.

6 April 2010, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Ismeth bebas bersyarat pada 2011.

(dod)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews