Pemprov Pastikan Bahan Bangunan Gurindam 12 Legal

Pemprov Pastikan Bahan Bangunan Gurindam 12 Legal

Sejumlah alat berat memindahkan pasir digunakan dalam pembangunan Proyek Jalan Lingkar Gurindam 12 di Tepi Laut Tanjungpinang. Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menegaskan bahan bangunan yang digunakan untuk proyek Penataan Kawasan Pesisir Gurindam 12, legal. (Foto:Istimewa)

Tanjungpinang - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menegaskan bahan bangunan yang digunakan untuk proyek Penataan Kawasan Pesisir Gurindam 12, legal.

"Bahan bangunan yang dipergunakan, seperti pasir dan granit berasal dari pertambangan yang legal. Kami berkoordinasi dengan Dinas ESDM," kata Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Penataan Kawasan Pesisir Gurindam 12 Tanjungpinang, Rodi Yantari, dalam konferensi pers di lokasi proyek, Senin (8/7/2019).

Rodi menegaskan pelaksanaan proyek diawasi secara ketat oleh Dinas PUPR Kepri dan institusi berwenang lainnya. Proyek ini mendapat perhatian khusus dari pemerintah agar dapat dilaksanakan secara maksimal.

Proyek G12 dilaksanakan secara tahun jamak dimulai sejak tahun 2018. Total anggaran pelaksanaan proyek ini Rp487, 9 miliar. Tahun 2019 Pemprov Kepri mengalokasikan anggaran Rp179 miliar, sedangkan Tahun 2020 sebesar Rp220 miliar.

Lahan seluas 15 hektare direklamasi untuk kepentingan mega proyek Gurindam 12 di Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

Ia mengatakan, lahan tersebut antara lain dipergunakan untuk pembangunan jalan lingkar, kawasan peristirahatan dan bermain, lokasi perdagangan, dan pembangunan gedung MTQ.

Sebagian lahan di kawasan Tepi Laut hingga Teluk Keriting telah direklamasi. Reklamasi kawasan pesisir itu sudah mendapat ijin dari dinas terkait.

PT Gunakarya Nusantara juga sudah mengantongi dokumen AMDAL.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kepri, Dinas Kelautan dan Perikanan dan dinas terkait lainnya," ujarnya.

Terkait pembangunan di sekitar lokasi Lantamal IV/Tanjungpinang, Rodi menegaskan pihaknya sudah mendapat surat rekomendasi dari Lantamal IV/Tanjungpinang sehingga tidak mengganggu pengawasan pertahanan keamanan.

"Kalau tidak ada surat rekomendasi tersebut, tidak mungkin kami berani membangunnya," ucapnya.

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews