BPOM Sayangkan Sanksi Ringan untuk Pengedar Obat Ilegal di Batam

BPOM Sayangkan Sanksi Ringan untuk Pengedar Obat Ilegal di Batam

Ilustrasi.

Batam - Balai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Batam menilai sanksi hukum yang diberikan kepada pengedar obat ilegal di Batam belum sepadan dengan aturan.

Kepala Balai BPOM Batam Yosef Dwi Irwan menyebutkan, temuan obat ilegal senilai Rp 500 juta yang didapat tahun 2018 lalu sudah mendapat putusan hukum dari pengadilan. 

“Tapi ternyata putusannya hanya pidana penjara 1 bulan dan denda 10 juta, subsider pidana kurungan 2 bulan,” kata Yosef kepada batamnews.co.id, Selasa (9/7/2019).

Padahal ancaman untuk mengedarkan obat tanpa izin edar (ilegal) adalah pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. Itu sudah sesuai pasal 197 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Tentunya keputusan pengadilan tidak pada kewenangan kami, tapi tentunya hakim dalam memutuskan perkara melalui pertimbangan kemanusian dan asas keadilan,” ucapnya.

Untuk tahun ini, BPOM belum temukan adanya peredaran obat ilegal di Batam. Namun demikian, pihaknya tetap melakukan pengawasan intensif.

“Yang kami temukan itu sarana yang tidak memiliki kewenangan seperti toko atau kios yang menjual obat keras, itu tahun 2018 kemarin dan sudah diproses sampai pengadilan,” kata dia.

(ude)
 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews