Divonis Seumur Hidup, Mindo Tampubolon Siapkan Novum Ajukan PK

Divonis Seumur Hidup, Mindo Tampubolon Siapkan Novum Ajukan PK

Mindo Tampubolon, mantan perwira menengah Polda Kepri yang menjadi terpidana seumur hidup atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan sadis istrinya sendiri, Putri Mega Umboh 9 tahun yang lalu, saat ditangkap Kejari Batam. (Foto: ist/Kejari Batam)

Batam - AKBP (purn) Mindo Tampubolon ditangkap tim gabungan dari JamIntel Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Batam, di Desa Jagabaya II, Kecamatan Way Halim, Lampung, Provinsi Bandar Lampung, Selasa (25/6/2019) beberapa waktu lalu. Dia ditangkap atas tuduhan dugaan keterlibatan dalam pembunuhan istrinya Mega Umboh yang terjadi delapan tahun silam.

Sebelum ditangkap, ia sempat menjadi buronan selama enam tahun usai Mahkamah Agung (MA) memutus dirinya bersalah dan dihukum seumur hidup sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Yang sebelumnya JPU menuntut Mindo hukuman mati pada saat sidang di Pengadilan Negeri Batam.

Atas penangkapan tersebut, pihak keluarga berencana akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Tapi, sebelum mengajukan PK, keluarga yang diwakili mertua yakni James Umboh dan abang kandungnya Riki Tampubolon menemui Kadiv Propam dan Irwasum Polri terlebih dahulu untuk mangadukan permasalahan tersebut.

"Kami sekaligus meminta saran dan pendapat bagaimana langkah hukum ke depannya, karena adik saya ini kan (dulunya) polisi juga," kata Riki di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2019).

Menurutnya, dalam kasus yang menimpa adik kandungnya itu banyak sekali kejanggalan-kejanggalan seperti dari awal tahap penyidikan, hingga ke proses persidangan.

"Di awal penyidikan, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) berubah tiga kali. Pelaku sebenarnya adalah Rosma (pembantu) dan Ujang kekasihnya," ujarnya.

Pada BAP pertama dan kedua, nama Mindo Tampubolon justru tak terlibat. Lalu, pada BAP yang ketiga, Rosma dan Ujang menyebut nama Mindo sebagai pihak ketiga yang ikut terlibat atas pembunuhan tersebut.

Selain itu, Kejanggalan lainnya yakni jasad korban tak sempat diautopsi dan pada saat rekonstruksi, Mindo juga dijadikan sebagai tersangka untuk dihadirkan.

Bukan hanya itu, pada tingkat pengadilan Mindo juga diputus bebas murni. Hal itu karena hakim yang memimpin persidangan menilai jika Mindo terbukti tak terlibat dalam kasus pembunuhan atau tak bersalah.

"Karena bebas murni, jaksa langsung kasasi di MA. Oleh hakim agung adik saya diputuskan bersalah dan dihukum seumur hidup," jelasnya.

Semestinya, lanjut Riki, hakim agung segera mempertimbangkan putusan dari hakim di pengadilan dan kontra memori kasasi yang diajukan kuasa hukum adiknya. Ia pun mengklaim, pihaknya sudah punya novum atau bukti baru untuk memperjuangkan nasib adiknya pada proses PK. "Adalah pokoknya bukti baru yang kami punya," ujarnya.

Sementara itu, James Umboh selaku mertua Mindo dan ayah kandung Mega Umboh (korban pembunuhan) sangat meyakini jika menantunya tersebut tak terlibat atas pembunuhan itu.

"Kalau benar dia (Mindo) pelakunya, mana berani selama enam tahun ini dia tinggal bersama saya, menjaga cucu saya," tegas James.

James yang juga purnawirawan polisi ini berharap, ada keadilan bagi menantunya dan bisa dilepaskan dari jeratan hukum yang saat ini ia hadapi.

Diketahui, Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi, oknum anggota Direktorat Reserse Kriminal Polda Kepulauan Riau AKBP Mindo Tampubolon belum ditahan. Mindo merupakan tersangka utama dugaan pembunuhan istrinya, Putri Mega Umboh.

Seperti diberitakan, jenazah Putri Mega Umboh ditemukan dengan kondisi mengenaskan di hutan telaga Punggur, Batam, Kepri, 26 Juni 2011. Putri diduga tewas di tangan sejumlah tersangka, Rosma alias Ros (pembantu korban), Gugun Gunawan alias Ujang (kekasih Ros), dan sejumlah sekuriti di Perumahan Anggrek Mas 3, Batam.

Para sekuriti yang menjadi tersangka justru menyangkal terlibat dalam pembunuhan tersebut dan mereka justru mengaku mengalami penyiksaan di dalam tahanan Polda Kepri. Dan akhirnya kepolisian melepaskan tersangka dari pihak sekuriti tersebut.

Dalam perjalanan kasus ini, penyidik Polda Kepri menemukan fakta baru setelah membuat BAP kedua terhadap seluruh tersangka.Kepada penyidik, Ujang dan Ros selaku pelaku utama mengaku ada perencanaan dari orang yang mengorder pembunuhan sebelum eksekusi bahwa Hotel Bali ditetapkan sebagai tempat persembunyian.

Suami korban yang menjabat sebagai Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Mindo Tampubolon resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pembunuhan istrinya, Putri Mega Umbo. Polisi hingga kini masih mendalami motif pembunuhan korban.

(*)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews