KPK Periksa Inneke Koesherawati Terkait Korupsi Korporasi

KPK Periksa Inneke Koesherawati Terkait Korupsi Korporasi

Inneke Koesherawati.

Jakarta - KPK melakukan pemeriksaan terhadap Inneke Koesherawati. Ia diperiksa sebagai saksi  kasus dugaan korupsi yang dilakukan PT Merial Esa sebagai korporasi.

Ini merupakan penjadwalan ulang dari panggilan pada Senin 1 Juli yang urung dihadiri Inneke.

"Diperiksa sebagai saksi. Didalami pengetahuan yang bersangkutan terkait aktivitas perusahaan yang terafiliasi dalam perkara ini," kata juru bicara KPK Febri Diansyah dilansir kumparan, Senin (8/7/2019).

Inneke yang merampungkan pemeriksaannya sekitar pukul 15.10 WIB, sama sekali tak berkomentar terkait pemeriksaannya. Ia memilih diam dan menghindari pertanyaan yang dilontarkan awak media terkait pemeriksaannya.

KPK sebelumnya menetapkan perusahaan PT Merial Esa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Perusahaan tersebut diduga terlibat kasus dugaan korupsi dalam pengurusan anggaran untuk Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun 2016.

PT Merial Esa diduga secara bersama-sama melakukan korupsi terkait dengan proses pembahasan dan Pengesahan RKA-K/L dalam APBN-P Tahun Anggaran 2016 yang akan diberikan kepada Bakamla. 

Direktur PT Merial Esa ialah Fahmi Darmawansyah, yang merupakan suami dari Inneke, telah terlebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Penetapan tersangka PT Merial Esa merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan KPK.

Kasus ini bermula dari OTT yang dilakukan KPK pada 14 Desember 2016. Ketika itu, KPK menjerat 4 orang sebagai tersangka.

Mereka ialah Eko Susilo Hadi selaku Deputi Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Bakamla; Fahmi Darmawansyah selaku Direktur PT Merial Esa; serta dua orang lainnya yakni Hardy Stefanus dan Muhammad Adami Okta.

Fahmi bersama Hardy dan Adami menyuap Eko terkait proyek pengadaan satelit monitoring dan drone di Bakamla.

Berdasarkan perkembangan penyidikan, KPK juga menemukan adanya suap dalam pengurusan anggaran untuk Bakamla di DPR. KPK kemudian menjerat 3 orang, yakni Fayakhun Andriadi selaku anggota Komisi I DPR, Nofel Hasan selaku Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla; dan Erwin Sya'af Arief selaku Manager Director PT Rohde and Schwarz Indonesia.

Fahmi selaku Direktur pada PT Merial Esa memberikan uang setara Rp 12 miliar kepada Fayakhun dalam 4 tahapan. 

KPK menduga pemberian uang itu dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai hubungan kerja ataupun hubungan lain di PT Merial Esa yang bertindak dalam lingkungan korporasi.

Akibat perbuatannya, PT Merial Esa dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 atau Pasal 56 KUHP.

(*)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews