Siap-siap Diblokir Pemerintah, Begini Cara Cek Ponsel Black Market

Siap-siap Diblokir Pemerintah, Begini Cara Cek Ponsel Black Market

Ilustrasi.

PEMERINTAH melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah mengembangkan sistem pengidentifikasi produk ponsel ilegal yang dinamakan Device Identification, Registration, and Blocking System (DIRBS).

Sistem ini digunakan untuk mengecek legalitas ponsel anda melalui verifikasi nomor identitas asli ponsel (International Mobile Equipment Identity/ IMEI).

Kemenperin sendiri telah menyiapkan situs yang dapat diakses pengguna ponsel untuk mengecek apakah IMEI ponsel yang dimilikinya sudah terdaftar di database yang disusun pemerintah.

Tahun lalu, Kemenperin sudah mendata sekitar 500 juta IMEI yang ada di Indonesia. Jumlah itu kemudian akan disaring lagi dengan menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) serta operator untuk mengecek apakah semuanya aktif atau terduplikasi.

Upaya ini dilakukan untuk mencegah dan mengurangi peredaran ponsel yang masuk ke Indonesia secara ilegal sehingga melindungi industri dan konsumen dari peredaran ponsel di pasar gelap (black market).

Nah, saat ini anda sudah dapat mengecek sendiri legalitas ponsel anda. Cukup masuk ke situs https://kemenperin.go.id/imei/ dan masukkan nomor IMEI anda ke dalam kolom yang tersedia.

Untuk mengetahui IMEI ponsel anda pun caranya mudah, cukup buka menu panggilan lalu ketik *#06#.

Saya sendiri mencoba mengecek dari dua ponsel yang saya miliki muncul masing-masing 15 digit angka, itulah nomor IMEI.

Setelah anda masukkan IMEI tersebut ke dalam kolom Cek IMEI yang tersedia di situs, akan muncul informasi legalitas ponsel anda. Jika terdaftar, maka akan muncul merk dan tipe ponsel anda serta perusahaan yang mendistribusikan.

Namun jika belum terdaftar, akan muncul tulisan "nomor IMEI *************** tidak terdapat pada database kami".

Jika IMEI ponsel anda saat ini belum terdaftar, jangan khawatir. Besar kemungkinan data IMEI anda belum masuk ke dalam database Kemenperin. Lagipula, pemerintah memang sedang dalam proses melengkapi database tersebut.

Sebagai informasi, aturan verifikasi dan kontrol IMEI ini rencananya akan terbit pada 17 Agustus 2019 mendatang, sebagaimana dikonfirmasi Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kemenperin, Janu Suryanto.

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews