Aplikasi CeK Dare Terbaik Kedua Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik di Kepri

Aplikasi CeK Dare Terbaik Kedua Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik di Kepri

Ilustrasi. (Foto:Ist)

Tanjungpinang - Aplikasi CeK Dare menjadi terbaik kedua pada Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) tingkat Provinsi Kepulauan Riau 2019. Aplikasi untuk pengaduan kekerasan terhadap perempuan dan anak ini, meraih nilai 358,68 saat evaluasi dan penilaian.

Dewan juri yang diketuai Titik Djumiarti, S.Sos, M.Si tersebut melakukan penilaian terhadap proposal, presentasi serta wawancara. Selain aplikasi CeK Dare dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kepri, ada tiga nominator lain yang masuk dalam proses presentasi dan wawancara, yang digelar Selasa (2/7) kemarin.

Yaitu Deteksi Dini Virus Avian Influenza (Deviza) dari Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Kesehatan Hewan Provinsi Kepri yang meraih peringkat ketiga. Website SIPELANDUK dari Dinas PMD Dukcapil Provinsi Kepri yang mendapat peringkat terbaik keempat.

Serta Samsat Bergerak dari Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Kepri, yang meraih peringkat terbaik kelima. Saat proses presentasi dan wawancara, para nominator diharuskan menjelaskan secara detail tentang inovasi yang diikutsertakan. 

Empat orang dewan juri memang hanya melakukan evaluasi dan penilaian, pada empat nominator saja. Untuk memilih terbaik kedua, hingga terbaik kelima. Sedangkan terbaik pertama, telah terlebih dahulu dinyatakan masuk dalam Top 99 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2019.

“Yaitu inovasi Cegah Stunting Bersama Dokter Keluarga, pada Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau sesuai keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,” sebut Dewan Juri pada Berita Acara Hasil Evaluasi dan Penilaian KIPP Tingkat Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2019.

Evaluasi dan Penilaian KIPP Tingkat Provinsi Kepri ini digelar oleh Biro Organisasi pada Sekterariat Daerah Provinsi Kepri. Selain Evaluasi dan Penilaian KIPP, juga digelar Pembinaan Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) bagi petugas pelayanan publik di OPD dan BUMD di lingkungan Pemprov Kepri.

(*)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews