Kemendikbud Akui PPBD Berbasis Zonasi Banyak Masalah

Kemendikbud Akui PPBD Berbasis Zonasi Banyak Masalah

Proses PPDB di SMP Negeri 6 Batam.

Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tak menampik masih banyak permasalahan dalam penerapan Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang berbasis zonasi. Salah satu permasalahannya adalah sekolah swasta yang takut kekurangan siswa karena kebijakan tersebut.

Menurut Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan Kemendikbud Catharina Muliana Girsang, penyebab masalah tersebut adalah sekolah swasta yang tidak diikutsertakan dalam PPDB zonasi sekolah negeri.

Catharina mengatakan banyak pihak sekolah swasta yang khawatir para calon siswa sudah masuk ke sekolah negeri.

"Karena tadi, dalam penetapan zonasi mereka tidak menghitung sekolah swasta," ujar Catharina dalam diskusi dengan tajuk 'Dibalik Kebijakan Zonasi' di Kantor Kemenkominfo, Jakarta Pusat (1/7/2019).

Menurut Catharina seharusnya pihak sekolah swasta tidak perlu khawatir karena calon siswa yang tidak masuk sekolah negeri bisa mendaftar di sekolah swasta. Namun, Catharina juga membenarkan adanya kekhawatiran soal biaya sekolah swasta yang lebih mahal daripada sekolah negeri.

Dia mengatakan, solusinya adalah dengan membiayai para siswa yang tidak mampu untuk bersekolah di sekolah swasta dengan biaya Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Meskipun, belum diterapkan secara menyeluruh, kebijakan tersebut sudah dilakukan di beberapa daerah.

"Kalau di Malang, kan yang tidak tertampung di sekolah negeri di sekolahkan di swasta. Banyumas juga demikian. Lalu diibiayai dengan APBD," kata Catharina.

Ia juga mengatakan nantinya PPDB sekolah swasta akan dilakukan bersama dengan sekolah negeri karena sekolah swasta juga menjadi penerima Bantuan Operasioal Sekolah (BOS). Jadi, kata Catharina, siswa yang tidak diterima di sekolah negeri akan diterima di sekolah swasta.

"Makanya mulai tahun depan, sekolah swasta penerima BOS, PPDB-nya harus sama dengan sekolah negeri. Supaya nanti sekolah negerinya tidak tertampung, sekolah swasta penerima bos wajib menerima," pungkasnya.

(*)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews