• HOME
  • Peristiwa
  • Kriminalitas
  • Metro
  • Politik
  • Daerah
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Natuna
    • Anambas
    • Lingga
    • Bintan
  • Video
  • Shopping
  • Indeks

Update Terbaru

• Menteri Tjahjo: Banyak Kementerian Tidak Rekrut CPNS Baru      • Ditolak 10 Rumah Sakit, Pasien Covid-19 Meninggal di Taksi      • MK Terima Gugatan Pilkada Paslon Insani      • Langganan Macet, Pemko Batam Prioritaskan Penataan Simpang Barelang      • Layanan Signal Kembali Normal setelah Sempat Bermasalah      • Jelang Aksi Massa Haji Permata, Pejabat Penting Karimun Gelar Rapat Tertutup      • Gubernur Isdianto Minta Kepala OPD Kepri Gerak Cepat Lelang Proyek Strategis      • Ekspor Kepri Malah Meningkat di Masa Pandemi Covid-19      • Restoran di RS Thailand Sajikan Menu Berbahan Ganja      • Ortu Siswa Positif Covid-19, Belajar Tatap Muka di Kundur Barat Dihentikan     
Batamnews > Nasional

OJK Hukum Garuda Indonesia Beserta Direksinya

Jumat 28 Juni 2019, 17:26 WIB

Maskapai Garuda Indonesia. (Foto: istimewa)

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memutuskan bahwa PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk melakukan kesalahan terkait kasus penyajian Laporan Keuangan Tahunan per 31 Desember 2018.

Atas temuan ini, OJK memberi tenggat waktu selama 14 hari atau dua minggu kepada Garuda Indonesia untuk melakukan "re-state" atau memperbaiki dan menyajikan kembali Laporan Keuangan Tahunan per 31 Desember 2018.

Atas temuan ini, OJK memberi tenggat waktu selama 14 hari atau dua minggu kepada Garuda Indonesia untuk melakukan "re-state" atau memperbaiki dan menyajikan kembali Laporan Keuangan Tahunan per 31 Desember 2018.

Baca: Maskapai Garuda Masih Rugi, Ini Penjelasan Lengkap OJK

Temuan OJK ini merupakan hasil investigasi terkait penyajian Laporan Keuangan Tahunan (LKT) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk per 31 Desember 2018 setelah melakukan koordinasi bersama Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Pusat Pembinaan Profesi Keuangan, PT Bursa Efek Indonesia, dan pihak terkait lainnya

Pihak OJK yang diwakili oleh Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Manajemen Strategis, Anto Prabowo, mengungkapkan bahwa, Garuda Indonesia telah terbukti melanggar Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UU PM) jis. Peraturan Bapepam dan LK Nomor VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten dan Perusahaan Publik, Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) 8 tentang Penentuan Apakah Suatu Perjanjian Mengandung Sewa, dan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 30 tentang Sewa.

“Pengenaan sanksi dan/atau Perintah Tertulis terhadap PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Direksi dan/atau Dewan Komisaris, AP, dan KAP oleh OJK diberikan sebagai langkah tegas OJK untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri Pasar Modal Indonesia,” ujar Anto Prabowo, Jum’at (28/6/2019).

Di samping itu, OJK juga mengenakan Sanksi Administratif berupa denda sebesar Rp 100 juta kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk atas pelanggaran Peraturan OJK Nomor 29/POJK.04/2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik.

Tak hanya perseroan, sanksi denda juga dijatuhkan masing-masing sebesar Rp 100 juta kepada seluruh anggota Direksi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk atas pelanggaran Peraturan Bapepam Nomor VIII.G.11 tentang Tanggung Jawab Direksi atas Laporan Keuangan.

(*)
 

Editor       : Dodo
Sumber   : Suara.com
# Garuda Indonesia# OJK# Laporan Keuangan Tahunan


FOLLOW US :

Berita Terkait :
Jumat, 28 Juni 2019 - 17:26 WIB

Maskapai Garuda Masih Rugi, Ini Penjelasan Lengkap OJK

Sabtu, 01 Juni 2019 - 17:26 WIB

Pengadilan Australia Tuntut Garuda Indonesia Bayar Denda Rp 198 Miliar

Sabtu, 25 Mei 2019 - 17:26 WIB

KPPU: Tiket Pesawat Mahal karena Duopoli Garuda Indonesia-Lion

Jumat, 24 Mei 2019 - 17:26 WIB

OJK Kepri Komitmen Jaga Stabilitas Sistem Keuangan


Baca Juga :
Jumat, 15 Januari 2021 - 17:26 WIB

Situasi Terkini Rumah Haji Permata di Tanjung Sengkuang Batam

Jumat, 15 Januari 2021 - 17:26 WIB

Haji Permata Diduga Tewas Tertembak, DJBC Kepri: Kami Masih Cari Informasi

Jumat, 15 Januari 2021 - 17:26 WIB

Haji Permata Meninggal Dunia Diduga Ditembak

Sabtu, 16 Januari 2021 - 17:26 WIB

Bea Cukai Rilis Alasan Penembakan Pengusaha Kapal Haji Permata


Komentar Via Facebook :



Tag Terpopuler
#
Edward Snowden

#
Tekno

#
Lion Air

#
Penerbangan

#
DJBC Kepri

#
Haji Permata

#
Haji Permata Meninggal Dunia

#
Marshaller

#
Tukang parkir pesawat

#
Black Box

Berita Terpopuler
1
Edward Snowden Serukan Warga Dunia Tinggalkan WhatsApp

dibaca 63241 kali

2
Situasi Terkini Rumah Haji Permata di Tanjung Sengkuang Batam

dibaca 51014 kali

3
Cuaca Buruk, Lion Air Jakarta-Pontianak Terpaksa Berbelok ke Batam

dibaca 31644 kali

4
Haji Permata Diduga Tewas Tertembak, DJBC Kepri: Kami Masih Cari Informasi

dibaca 26281 kali

5
Haji Permata Meninggal Dunia Diduga Ditembak

dibaca 14500 kali

6
Bea Cukai Rilis Alasan Penembakan Pengusaha Kapal Haji Permata

dibaca 14408 kali

7
Seribu Massa KKSS Batam Dikabarkan Akan Geruduk Kantor Bea Cukai Kepri

dibaca 11116 kali

8
Ingin Jadi Tukang Parkir Pesawat? Berikut 5 Fakta dan Syaratnya

dibaca 10723 kali

9
Sepak Terjang Haji Permata di Dunia Penyelundupan

dibaca 10116 kali

10
Black Box Sriwijaya Air SJ 182 Ditemukan

dibaca 9139 kali

Suara Pembaca

6 hari lalu

Cara Mengubah Rumah Biasa Menjadi Smart Home!
SMART HOME merupakan ekosistem rumah paling penting di era modern seperti sekarang. Yuk, cari tahu perangkat smart home rekomendasi pilihan dengan
Kolom dan Opini

1 tahun lalu

Daya Saing Batam di Tepi Jurang?
Losing Competitiveness DALAM empat bulan terakhir ini kita dijejali dua peristiwa yang saling bertolak belakang. Peristiwa pertama, betapa kita gegap

1 tahun lalu

Kill or To Be Killed, is it Still Relevant?
BENARKAH dunia bisnis saat ini sudah seperti rimba belantara, siap membunuh atau terbunuh, seperti judul tulisan ini, kill or to be killed, cut-the-throat, or
Advertorial

2 bulan lalu

Promo Big Surprise, Electonics City Beri Hadiah Langsung Pembelian di Atas Rp 1 Juta
Batam - Electronics City mengadakan promo menarik untuk merayakan hari jadi ke-19. Promo ini bertemakan “Big Surprise”.
 


 
Download Aplikasi Android Suara.com
  • Berita
    - Nasional
    - Internasional
    - Peristiwa
    - Nusantara
    - Sumatera Utara
    - Riau
  • Daerah
    - Tanjungpinang
    - Karimun
    - Natuna
    - Anambas
    - Lingga
    - Bintan
    - Meranti
  • Kategori
    - Olahraga
    - Ekonomi
    - Properti
    - Tekno
    - Seleb
    - Kuliner
    - Female
  • Kategori
    - Travel & Hotel
    - Gaya Hidup
    - Otomotif
    - Video
    Kode Pos
    - Batam
  • Ragam
    - Batamsiana
    - Komunitas
    - Opini
    Serumpun
    - Malaysia
    - Singapura
  • Sosial Media
    - Facebook
    - Twitter
    - Instagram
    - Rss Feed







© 2015 - batamnews.co.id          Desain By :Aditya Tentang | Redaksi | Disclaimer | Pedoman | Info Iklan | Iklan Baris