Terbitkan Perka 11/2019 Soal Fasilitas FTZ

BP Batam Pastikan Pencabutan Fasilitas FTZ Hanya pada Rokok dan Mikol

BP Batam Pastikan Pencabutan Fasilitas FTZ Hanya pada Rokok dan Mikol

Kasubdidt Perindustrian Direktorat Lalu Lintas Barang, BP Batam, Krus Harianto. (Foto: Yogi/Batamnews)

Batam - BP Batam merevisi Peraturan Kepala (Perka) nomor 10/2019 dan kali ini menerbitkan Perka Nomor 11/2019.  

Sebelumnya Perka 10/2019 disebutkan bahwa BP Batam mencabut fasilitas FTZ sekitar 150 item barang konsumsi. Hasilnya dari 2.500 barang konsumsi yang mendapat fasilitas FTZ dipangkas menjadi 998 item.

Kebijakan itu sontak menimbulkan reaksi bagi pengusaha. Ratusan pengusaha bahkan mendatangi kantor BP Batam karena tidak terima dengan Perka tersebut.

Baca juga: Dikeluhkan Pengusaha, BP Batam Akhirnya Revisi Perka 10/2019

Akibat mendapat tentangan dari pelaku usaha ini, BP Batam batal memberlakukan Perka 10/2019 dan dikembalikan ke Perka 8/2019.

Namun pada Rabu (26/6/2019) ini, BP Batam akhirnya merevisi Perka 10/2019 menjadi Perka 11/2019. Perka itu sudah mengalami perubahan kedua dari Perka 8/2019.

Pencabutan fasilitas FTZ untuk barang konsumsi dibatalkan, sebelumnya di Perka 10/2019 awalnya 2.500 item bebas bea direvisi hingga menjadi 998 item. Namun di Perka baru ini, item bebas bea dikembalikan menjadi 2.500 item

Baca juga: Apindo Sebut BP Batam Terburu-buru Keluarkan Perka

Kasubdit Perindustrian Direktorat Lalu Lintas Barang BP Batam, Krus Harianto mengatakan, revisi ini dilakukan berdasarkan masukan yang datang dari pengusaha. "Jadi tetap aturan dikembalikan, yang fasilitas FTZ dicabut hanya mikol dan rokok saja," katanya.

Ia juga menjelaskan, sedangkan barang yang tertahan karena Perka 10/2019 bisa mengajukan ulang permohonan kembali. "Yang tertahan pengusaha bisa melakukan permohonan kembali," katanya.

Krus juga menjelaskan, terkait urusan dengan Bea Cukai semuanya sudah selesai. Jika memang ada barang yang masuk sudah bisa diurus dengan Bea Cukai.

Baca juga: Perka Nomor 10/2019 Dianggap Memberatkan, Ratusan Pengusaha Serbu BP Batam

Revisi Perka ini sudah disampaikan BP Batam dalam konferensi pers di Media Center BP Batam, Rabu (26/6/2019) pagi. Adapun yang menjadi pokok-pokok yang mengalami perubahan adalah:

a. Lampiran jenis barang konsumsi dihapuskan, digantikan berdasarkan jenis barang konsumsi yang dibutuhkan masyarakat KPBPB Batam berdasarkan data empiris.

b. Untuk permohonan pemasukan barang yang sudah ada persetujuan impor dan tanda pendaftaran tipe, varian kendaraan bermotor untuk keperluan impor (TPT Impor) dari kementerian terkait dikecualikan dari ketentuan penetapan dan pemberian kuota (besaran kuota sesuai dengan persetujuan impor)

c. Pada perka lama pemasukan dan atau pengeluaran sementara dari ke LDP tidak diatur, pada Perka yang baru pemasukan dan atau pengeluaran sementara ke dan dari LDP diatur kembali

d. Pada perka lama pengeluaran sementara ke TLDDP tidak diatur, pada Perka yang baru pengeluaran sementara ke TLDDP diatur kembali.

(tan)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews