21 Caleg Terpilih Bintan Sudah Laporkan Harta Kekayaan ke KPU

21 Caleg Terpilih Bintan Sudah Laporkan Harta Kekayaan ke KPU

Ilustrasi.

Bintan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bintan meminta Caleg DPRD Bintan terpilih pada Pemilu Serentak 17 April lalu menyerahkan berkas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Komisioner KPU Bintan Divisi Teknis, Rusdel mengatakan, sudah 21 caleg terpilih yang menyerahkan LHKPN ini ke KPU Bintan. Sedangkan sisanya sebanyak 4 caleg lagi belum menyerahkan.

"2 dari 4 caleg yang belum menyerahkan masih menunggu sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Makamah Konstitusi (MK)," ujar Rusdel, kemarin.

Caleg yang akan sidang di MK berasal dari Dapil III Bintan. Diantaranya Trijono dari PDIP yang mengajukan gugatan atas PHPU terkait selisih suara partai dengan PKS yang diraih oleh Muttaqin Yaser.

Kemudian Amran dari Partai Golkar yang suaranya berkurang setelah perhitungan ulang akibat Dokumen C1 Plano TPS 12 hilang. Berkurangnya suara caleg incumben tersebut membuat Aisah, caleg dari partai yang sama berkesempatan meraih kursi. Merasa dirugikan dan dicurangi, Amran mengajukan gugatan ke MK pada 24 Mei lalu.

"Kita tunggu hasil dari 2 caleg yang akan menang dalam sidang di MK. Setelah itu mereka harus menyerahkan LHKPN itu ke KPU Bintan. Selain itu ada 2 caleg terpilih yang belum serahkan berkas itu, mereka adalah Zakirman Caleg PKS Dapil IV dan Sahak Caleg PKS Dapil I," jelasnya.

Sedangkan 21 caleg yang sudah menyerahkan LHKPN adalah Hasriawady dari Golkar, Daeng M Yatir dari Demokrat, Suardi dari Golkar, Zulfaefi dari Demokrat, Siti Maryani dari PDIP, Fiven Sumanti dari Golkar, Bani Suparti dari Demokrat, Eddy Tiawarman dari PAN, Nesar Ahmad dari Golkar, Tarmizi dari Hanura.

Kemudian, Indra Setiawan dari PDIP, Agus Wibowo dari Demokrat, Suhardi dari Nasdem, Zulkifli dari Demokrat, Yanti Maryanti dari Nasdem, Muhammad Najib dari Demokrat, Mirwan dari Nasdem, Eri Yanti dari Demokrat, Arwan dari Golkar, Agus Hartanto dari Nasdem dan Sri Wahyuni dari Demokrat.

"Batas akhir penyerahan LHKPN ini terhitung 7 hari setelah penetapan atau awal Agustus. Jika dalam waktu yang ditentukan caleg terpilih belum serahkan berkas tersebut namanya tidak kita masukan ke daftar caleg yang dilantik sebagai anggota DPRD Bintan Periode 2019-2024," ucapnya.

(ary)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews