7 Caleg Bintan Terpilih Terancam Tak Dilantik, Ini Penyebabnya

7 Caleg Bintan Terpilih Terancam Tak Dilantik, Ini Penyebabnya

Ilustrasi.

Bintan - Dari 25 calon anggota DPRD Bintan yang terpilih pada Pemilu Serentak 17 April 2019 lalu, sebanyak 7 calon yang belum memenuhi syarat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Ketua Bawaslu Bintan, Febriandinata mengatakan baru 18 calon anggota legislatif terpilih yang melengkapi berkas LHKPN ke Komisi Pemilhan Umum Daerah (KPUD) Bintan.

"7 calon anggota terpilih belum berikan berkas itu. Tapi waktu yang diberikan untuk melengkapainya masih lama juga karena belum ada masa tenggat yang ditetapkan KPUD," ujar Febri, kemarin.

Komisioner KPUD Bintan Devisi Teknis, Rusdel membenarkan jika 18 caleg terpilih sudah menyerahkan berkas LHKPN.

"Mereka sudah menyerahkannya ke KPUD Bintan bukti pelaporannya. Tapi belum semua masih ada 7 caleg lagi yang belum," katanya.

Penyerahan berkas LHKPN itu ditetapkan 7 hari setelah penetapan KPUD Bintan. Namun belum dilakukan semuanya mengingat ada gugatan salah satu caleg ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sedangkan sengketa pemiku akan disidangkan oleh MK dari 1 Juli sampai 29 Juli. Itu sudah ada putusannya langsung.

Bagi caleg terpilih yang tidak melengkapi berkas LHKPN dan menyerahkan ke KPUD akan dikenakan sanksi berupa nama caleg tersebut tidak dimasukan ke dalam daftar pelantik sebagai Anggota DPRD Bintan priode 2019-2024 mendatang.

"Jika sudah ada putusan MK terkait sengketa pemilu itu. Barulah kami menetapkan batasnya. Bisa jadi awal atau tengah Agustus mendatang," ucapnya.

(ary)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews