Tiga PPK Terbukti Langgar Prosedur Rekapitulasi Suara Pileg di Batam

Tiga PPK Terbukti Langgar Prosedur Rekapitulasi Suara Pileg di Batam

Suasana sidang putusan pelanggaran pileg DPRD Kepulauan Riau di Batam, Senin 24 Juni 2019. (Foto: Bawaslu RI)

Jakarta - Bawaslu memutuskan tiga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Batam terbukti sah melakukan pelanggaran tata cara dan prosedur pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara untuk pemilihan legislatif (pileg) DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Tiga PPK tersebut di Kecamatan Batam Kota, Kecamatan Lubuk Baja, dan Kecamatan Bengkong.

Laporan dugaan pelanggaran adminitrasi pemilu Nomor 47/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 ini diputuskan oleh Ketua Majelis Abhan didampingi Anggota Majelis Rahmat Bagja, Fritz Edward Siregar dan Ratna Dewi Pettalolo.

"Menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah terjadi pelanggaran tata cara dan prosedur pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara untuk pemilu DPRD Provinsi Kepulauan Riau di tingkat Kecamatan Batam Kota, Kecamatan Lubuk Baja dan Kecamatan Bengkong," ujar Abhan dikutip dari situs resmi Bawaslu RI, Selasa (25/6/2019).

Dalam putusan tersebut, majelis juga memerintahkan ketiga PPK untuk memperbaiki perolehan suara dalam formulir model DAA1 (rekapitulasi tingkat kelurahan/desa) dan formulir DA1 (penghitungan suara di tingkat kecamatan) berdasarkan salinan formulir model C1 (penghitungan suara di TPS) untuk pileg DPRD Kepri sepanjang berkaitan dengan Partai Gerindra.

Meski begitu, KPU Batam yang juga menjadi terlapor dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran administratif pelaksanaan rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara. 

"Mengadili menyatakan KPU Kota Batam tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pelaksanaan rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara peserta pemilu," sebut Abhan.

Namun, Bawaslu memerintahkan KPU Batam memperbaiki dan membetulkan perolehan suara formulir model DAA1 dan formulir model DA1 untuk TPS 87 Kelurahan Baloi Permai, berdasarkan salinan formulir model C1. Serta, Plano DPRD Kepri untuk Kecamatan Batam Kota dalam formulir model DAA1 dan formulir model DA1di TPS 87 Kelurahan Baloi Permai, berdasarkan salinan formulir model C1 DPRD Kepri.

"Juga, Plano DPRD Provinsi Kepulauan Riau di Kecamatan Lubuk Baja dan formulir model DAA1-DPRD provinsi, formulir model DA1-DPRD provinsi untuk TPS 08, 07, dan 59 Kelurahan Sadai berdasarkan salinan formulir model C1-DPRD Provinsi Kepulauan Riau dan C1. Plano DPRD Provinsi Kepulauan Riau sepanjang berkaitan dengan Partai Gerindra, apabila masa tugas dan kewenangan PPK berakhir," tegas Abhan.

Dalam perkara ini KPU Batam dilaporkan oleh Nyanyang Haris Pratamura sebagai calon legislatif (caleg) DPRD Kepulauan Riau (Kepri) dari Partai Gerindra.

(*)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews