Ini Kasus-Kasus yang Ditangani Bawaslu Bintan Terkait Pemilu

Ini Kasus-Kasus yang Ditangani Bawaslu Bintan Terkait Pemilu

Ilustrasi.

Bintan - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bintan menangani lima kasus pelanggaran selama tahapan Pemilu. Tiga diantaranya kasus laporan dan dua kasus temuan.

Ketua Bawaslu Bintan Febriadinata mengatakan, tiga laporan merupakan kasus lama yaitu pelanggaran perundang-undangan. Pertama kejadian di Kecamatan Teluk Sebong dan kedua terkait netralitas ASN yang dilakukan oknum kepala dinas.

Kemudian, laporan mengenai dugaan netralitas ASN oknum guru di Toapaya yang dikaji Panwascam Toapaya.

"Yang pertama tidak memenuhi syarat sehingga tidak ditindaklanjuti dan kedua kita sudah memberikan rekomendasi kepada instansi terkait untuk sanksi hukumnya begitu juga yang ketiga sudah ditindaklanjuti instansi," kata Febri di Cafe Red and Blue Batu 8 Atas Tanjungpinang, Jumat (31/5/2019).

Dua kasus baru yaitu tindak pidana pemilu yang dilaporkan oleh salah seorang caleg dari Partai Golkar mengenai raibnya C1 Plano TPS 12 Sei Lekop dan indikasi perubahan C1 hologram.

Dari kasus ini, sudah 18 saksi yang dimintai keterangan diantaranya 17 saksi dan 1 saksi ahli. Termasuk dari PPK Kecamatan Bintan Timur.

Lalu, ada pengajuan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan PDI-P ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kasus yang satu ini dipastikan masuk ke meja pengadilan MK untuk diberikan putusan hukum.

"Ada permohonan yang masuk terkait PHPU, saat ini sedang proses. Kalau yang ini kami masih memantau dan menunggu hasilnya," ucapnya.

(ary)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews