Tak Mau Kalah, Abob dan Du Nun Juga Banding

Tak Mau Kalah, Abob dan Du Nun Juga Banding

Ahmad Mahbub alias Abob (foto: ist net)

BATAMNEWS.CO.ID, Pekanbaru - Selain jaksa penuntut umum (JPU) yang mengajukan banding, hal yang sama, juga dilakukan terdakwa Abob dan Du Nun melalui penasehat hukumnya.

"Rabu (24/6), pengacaranya sudah sampaikan pernyataan banding. Diajukan oleh Rudi Zamrud Rajagukguk dan kawan-kawan," kata Hasan Basri, Panitera Muda Tipikor PN Pekanbaru.

Ke depan, sambung Hasan, para pihak baik JPU maupun para terdakwa akan mempersiapkan memori banding.

"Sesegera mungkin (memori kasasi) sudah disampaikan ke PN Pekanbaru," tukas Hasan.

Sementara itu, terdakwa Abob dan Du Nun melalui penasehat hukumnya yang juga menyatakan banding, karena pihaknya tidak merasa puas dengan putusan tersebut. Karena dalam pertimbangan hukum hakim jelas menyebutkan tidak ada merugikan keuangan negara.

"Tapi kok malah dihukum. Makanya kita banding. Untuk memori bandingnya, kita masih menunggu putusan lengkapnya. Mungkin minggu depan," kata Rudi Zamrud didampingi Yose Mandagi dan Wan Ahmad Rajab dari Kantor Hukum Syiar Keadilan.

Seperti diketahui, dalam putusan majelis hakim yang disampaikan pada persidangan yang digelar Kamis (18/6), majelis hakim kalau A Bob terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU sebagaimana dakwaan primer JPU yang disusun dalam bentuk kombinatif, kulmulatif dan alternatif.

Meski begitu, dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan kalau A Bob tidak menikmati uang hasil tindak pidananya. Sehingga vonis minimum dijatuhkan terhadap terdakwa A Bob yang diduga sebagai otak perkara ini. Sehingga vonis pidana selama 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan, dijatuhkan terhadap A Bob yang disebut-sebut sebagai raja minyak di Batam.

Hal yang sama juga berlaku untuk terdakwa berikutnya, yakni Du Nun alias Aguan alias A Nun yang dikenal sebagai raja ruko di Bengkalis.

Begitu juga, terkait sejumlah barang bukti berupa harta kekayaan yang sebelumnya sempat disita penyidik Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan, dikembalikan kepada masing-masing terdakwa.

Berikutnya, terhadap tiga terdakwa lainnya, Niwen Khairiyah, Yusri, dan Arifin Ahmad, dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan JPU. Menurut hakim, ketiganya tidak mengetahui kalau uang yang masuk ke rekeningnya merupakan hasil tindak pidana penyelewengan BBM. Untuk itu, majelis hakim memerintahkan agar tiga terdakwa yang divonis bebas, agar dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara dan diminta agar nama baik ketiga terdakwa dipulihkan.

Untuk diketahui, putusan majelis hakim tersebut sangat rendah dibandingkan tuntutan JPU yang disampaikan pada sidang sebelumnya. Dimana JPU menuntut terdakwa Arifin Ahmad, dengan pidana penjara selama 15 tahun, denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara, serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 86 juta atau subsider 1 tahun penjara. Terdakwa Du Nun, Abob dan Niwen Khairiyah, dituntut dengan pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp 1 miliar atau subsider 6 bulan penjara.

Sementara untuk uang pengganti kerugian negara, terdakwa Du Nun dibebankan membayar Rp 67,8 miliar atau subsider 8 tahun penjara, terdakwa Abob dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 27,8 miliar subsider 8 tahun penjara. Sementara, terhadap Niwen Khairiyah dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 6,6 miliar atau subsider 5 tahun penjara.

Terakhir, untuk terdakwa Yusri dituntut dengan pidana penjara 10 tahun, denda Rp 1 miliar atau subsider 6 bulan penjara. Serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,022 miliar atau subsidair 3 tahun penjara.

(ano)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews