Jaksa Banding Abob dan Du Nun Cuma Divonis 4 Tahun Penjara

Jaksa Banding Abob dan Du Nun Cuma Divonis 4 Tahun Penjara

Abob dan keempat terdakwa lain di Pengadilan Tipikor Pekanbaru (foto: jpnn).

BATAMNEWS.CO.ID, Pekanbaru - Setelah berpikir-pikir selama satu pekan, akhirnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru. Hal tersebut terkait vonis rendah yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru terhadap dua terdakwa kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM), Achmad Mahbub alias Abob dan Du Nun.

Demikian disampaikan JPU Abdul Farid dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Dikatakan Farid, pernyataan banding tersebut telah disampaikan pihaknya ke PN Pekanbaru pada Selasa (23/6/2015) lalu.

"Sudah disampaikan oleh Jaksa Neny Lubis. Segera memori banding akan kita sampaikan," ujar Abdul Farid saat dihubungi.

Dijelaskan Farid, upaya banding tersebut karena pihaknya tidak puas terhadap putusan majelis hakim yang diketuai oleh, Achmad Setyo Pudjoharsoyo, yang tak lain Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru. Karena tuntutan JPU terhadap kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun, namun majelis hakim memvonis 4 tahun.

"Begitu juga mengenai barang bukti yang seharusnya dirampas untuk negara, namun majelis hakim mengembalikan ke terdakwa. Dan mengenai uang pengganti kerugian negara, juga tidak dibebankan ke terdakwa. Hal tersebut dipandang tidak memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat," terang Abdul Farid.

Sementara terkait, upaya hukum terhadap tiga terdakwa lainnya yang divonis bebas, yakni Niwen Khairiyah, Yusri, dan Arifin Ahmad, Farid menegaskan kalau pihaknya akan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.

"Tunggu aja. Kami akan mengajukan upaya hukum kasasi. Namun belum kita sampaikan ke PN Pekanbaru, karena kita masih punya waktu," tukas Farid yang juga merupakan Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru.

Terpisah, Panitera Muda Tipikor PN Pekanbaru, Hasan Basri, membenarkan adanya pernyataan banding dari JPU.

(ano)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews