Oknum Polisi Jadi Terdakwa

Netizen Kecam Tuntutan 15 Tahun Oknum Polisi Karimun Terdakwa Pembakar Sudirman hingga Tewas

Netizen Kecam Tuntutan 15 Tahun Oknum Polisi Karimun Terdakwa Pembakar Sudirman hingga Tewas

Ilustrasi

BATAMNEWS.CO.ID, Karimun - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Karimun menuntut Brigadir Sony terdakwa pembakar seorang pria, Sudirman (29), hingga akhirnya tewas, dengan hukuman 15 tahun pidana penjara di PN Karimun, Kamis lalu.

Tuntutan ini dinilai tak sepadan oleh netizen. Sejumlah orang menyesalkan hal itu. Apalagi peristiwa tersebut tergolong sadis.

Sudirman sebelum dibakar, terlebih dahulu diborgol. Lokasi pembakaran di jalan raya Pongkar, Kecamatan Tebing, Karimun. Lokasinya tak jauh dari area air terjun Pongkar.

Sudirman berhasil selamat setelah merangkak dengan api yang berkobar di badan. Ia diselamatkan seseorang yang kebetulan melintas di jalan tersebut. 

Sudirman sempat dilarikan ke rumah sakit, dan dua hari kemudian ia pun tewas. Usai membakar korbannya, Sony kemudian kabur dan sempat buron. Ia lalu ditangkap keesokan harinya.

“Tak suai, harusnya seumur hidup,” ujar Sange, seorang netizen mengomentari. “Itulah hukum Indonesia,” ujar netizen lain menimpali di sebuah grup jejaring sosial Facebook.

Beberapa netizen lainnya justru menilai hukuman mati pantas dijatuhkan kepada Brigadir Sony. 

“Pembunuhan berencana kok malah hukuman 15 tahun mana bolehminimal seumur hidup,” ujar Nanda. Tidak jarang para netizen meragukan penegakan hukum di Karimun.

“Ada apa gerangan Di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun….??,” ujar Apri. “Itu semua prmainan kawan, paling 1 tahun lg udah bebas .. mna ada yg adil, yg adil cuma Tuhan,” ujar Hary.

Motif pembakaran terhadap Sudirman diduga dilatarbelakangi bisnis narkoba. Menurut informasi yang dihimpun, Sudirman merupakan kurir narkoba yang kerap membawa dan memesan barang milik Sony. 

Belakangan setelah Sudirman memiliki utang puluhan juta dari bisnis tersebut. Sementara itu Sony berdalih perihal tersebut adalah masalah utang piutang. 

Sony juga diduga melakukan hal tersebut tak sendiri, namun bersama beberapa orang temannya. Pada saat itu Kapolresta Karimun AKBP Suwondo Nainggolan melakukan penyidikan tertutup terhadap Sony.

Sony belakangan hanya dikenakan pasal penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karimun Julian SH menuntut Soy dengan pasal subsider yakni Pasal 355 ayat 2 KUH Pidana tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

 

[snw]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews