Sidang Penipuan Jasa Labuh BP Batam Palsu, PT TSLM Enggan Disalahkan

Sidang Penipuan Jasa Labuh BP Batam Palsu, PT TSLM Enggan Disalahkan

Saksi dari PT BBI dihadirkan di sidang. (Foto: Koko/Batamnews)

Batam - Pengadilan Negeri (PN) Batam menghadirkan saksi dalam persidangan kasus penipuan jasa labuh kapal Kamis (20/6/2019) pekan lalu. Hakim memintai keterangan Neni Ariani, karyawan PT BBI bagian operasional.

Seperti diketahui, Kepala Cabang PT Tri Sakti Lautan Mas (TSLM) Batam, Ibnu Hajar beserta Sarie Dwi Astuti (admin perusahaan) menjadi terdakwa.

Keduanya dilaporkan oleh PT Baruna Bahari Indonesia (BBI) yang mengaku rugi USD 258.662,08, atau sekitar Rp 3,7 M. Kedua korporasi ini sebelumnya ada kerjasama dalam Letter of Appointment (LOA) terkait penunjukkan keagenan.

Baca juga: Penipuan Jasa Labuh BP Batam Palsu, PT BBI Rugi Rp 3,7 M

PT. TSLM Batam yang digawangi Ibnu Hajar dan Dwi dianggap melakukan penipuan kepada BBI. Sebelumnya BBI menunjuk PT TSLM Batam melakukan pengurusan labuh tambat kapal asing yang bersandar di perairan Rempang Galang kepada BP Batam.

Seperti izin dan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan izin lainnya ke BP Batam, Imigrasi, Syahbandar, Bea dan Cukai, Karantina dan yang lainnya.

Untuk kerjasama ini, PT BBI berkewajiban membayar semua kegiatan yang dilakukan PT TSLM berdasarkan invoice yang diajukan TSLM

TSLM mengajukan tagihan invoice kepada PT BBI terhadap faktur jasa labuh tambat terhadap 8 kapal yang berlabuh di perairan Batam dalam kurun waktu Desember 2012-Juni 2016.

Perhitungan menggunakan perhitungan 1 X GT x 0,082 x 50 persen melampirkan bukti berupa nota pemakaian jasa kapal.

Baca juga: Kuasa Hukum Ibnu Hajar: PT BBI Tidak Dirugikan

Labuh-tambat palsu diduga dicetak terdakwa yang seolah-olah dikeluarkan BP Batam. Dengan nilai yang terlampir dalam nota tersebut telah dinaikkan dari pembayaran yang sebenarnya yang telah dibayarkan TSLM ke BP Batam. BBI mensinyalir TSLM melakukan markup. Mereka mengaku rugi.

Jaksa Penuntut Umum saat itu sempat menyinggung  invoice palsu. Nota pemakaian jasa kapal labuh/tambat palsu, barcode yang asli berbentuk persegi/bujur sangkar menjadi barcode berbentuk persegi panjang.

Kemudian menggunakan tanggal terbit yang berbeda dengan nota pemakaian jasa kapal labuh/tambat yang asli dikeluarkan BP Batam.

"Nota pemakaian jasa kapal labuh memiliki nominal yang tidak sama atau telah dinaikkan atau digelembungkan dari nominal nota pemakaian jasa kapal labuh/tambat yang asli dikeluarkan BP Batam," kata JPU Rosmalina Sembiring beberapa waktu lalu.

"Nota dicap dengan cap bank. Hal ini ketahuan karena nota pemakaian jasa kapal labuh/tambat yang asli yang dikeluarkan oleh BP Batam tidak menggunakan cap bank melainkan menggunakan cap lunas dari BP Batam," kata JPU, Rosmalina Sembiring SH beberapa waktu lalu.

Namun Kuasa hukum Ibnu Hajar, Adi mengatakan PT.BBI seharusnya juga mengetahui berapa dibayarkan kepada BP Batam.

"Jadi sangat mustahil kalau PT Tri Sakti Lautan Mas melakukan penggelembungan anggaran. PT.BBI tentunya mengetahui berapa yang seharusnya dibayarkan kepada BP Batam," kata Adi

Adi menuding selama empat tahun, justru PT BBI yang melakukan pengglembungan anggaran "Selama empat tahun BBI milik Herman Alexander Schultz alias Alex telah melakukan pengglembungan anggaran, jadi nggak mungkin tidak mengetahui soal itu, " ujar Adi Candra .

(jim)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews