Kuasa Hukum Ibnu Hajar: PT BBI Tidak Dirugikan

Kuasa Hukum Ibnu Hajar: PT BBI Tidak Dirugikan

Herman Alexander Schultz (Foto: Telisik)

Batam - Persidangan kasus perkara penggelapan dan penipuan di PT Baruna Bahari Indonesia (BBI) bakal kembali digelar, Rabu (19/6/2019). Agenda persidangan pemeriksaan sejumlah saksi.

Kuasa Hukum terdakwa Ibnu Hajar, Adi Candra Simarmata membantah tuntutan jaksa. Selain itu Adi menyatakan, perusahaan PT BBI milik Herman Alexander Schultz alias Alex tidak memiliki izin sebagai perusahaan labuh tambat kapal di perairan Pulau Galang.

Perusahaan itu telah berdiri sejak tahun 2009 . "Tuntutan jaksa soal pemalsuan dengan pasal yang didakwakan soal penipuan dan penggelapan tidak sinkron," ujar Adi Candra beberapa waktu lalu di Pengadilan Negeri Batam.

Selain itu, Adi Candra meyakini, perbuatan Ibnu Hajar tidak menimbulkan kerugian bagi perusahaan Alex. Ibnu Hajar adalah Kepala Cabang PT Tri Sakti Lautan Mas Batam yang bergerak di bidang agen pelayaran. Sedangkan terdakwa Sarie Dwi Astuti adalah admin operasional.

"Klien kami tidak menerima pembayaran dari PT BBI, tapi dari pihak perusahaan di Singapura. Jadi tagihan yang masuk bukan ke PT BBI tapi kepada perusahaan di Singapura, jadi PT BBI tidak dirugiakan," ujar Adi.

Adi pun mempertanyakan soal penagihan kepada owner kapal asing subcon dari perusahaan asing bukan dari pihak BBI.

Kepala Cabang PT Tri Sakti Lautan Mas Batam, Ibnu Hajar beserta Sarie Dwi Astuti selaku admin perusahaan itu menjadi terdakwa terkait penggelapan dan penipuan.

Keduanya diduga melanggar Pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. Perusahaan ini bergerak di bidang bidang jasa penambatan kapal dan jasa pelayanan kepelabuhan laut.

Keduanya dilaporkan Alex, pemilik PT Baruna Bahari Indonesia (BBI) yang mengaku rugi USD 258.662,08, atau sekitar Rp 3,7 M.

Penipuan ini berawal dari kerja sama PT Tri dengan PT BBI dalam Letter of Appointment (LOA) terkait penunjukkan keagenan.

Setelah PT BBI mendapatkan pekerjaan dari pemilik kapal asing, pihaknya akan menyerahkan kepada PT Tri Sakti Lautan Mas untuk melakukan pengurusan labuh tambat kapal asing yang bersandar di perairan Rempang Galang BP Batam.

Seperti izin dan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terhadap BP Batam.

(jim)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews