TKA China Jadi Kuli Bangunan Proyek, Ini Kata Imigrasi Bintan

TKA China Jadi Kuli Bangunan Proyek, Ini Kata Imigrasi Bintan

Ilustrasi.

Bintan - Sebanyak 13 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok yang didapati bekerja di Pembangunan Proyek Pertokoan Anrawika Bintan ternyata punya izin lengkap.

Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Kasie Wasdakim) Kantor Imigrasi Kelas II Tanjunguban, Ardiansyah membenarkan hal itu. "Para TKA itu memiliki izin tinggal terbatas dan juga izin kerja," ujarnya, Selasa (18/6/2019)

Ardiansyah menceritakan sebelum lebaran, pihaknya melakukan sidak dan memanggil 10 TKA yang bekerja di Anrawika Tanjunguban. Dari hasil pemeriksaannya, TKA tersebut mengantongi izin tinggal terbatas dan juga izin kerja sebagai enginer.

Baca juga: Diduga Ilegal, Belasan TKA Asal Tiongkok Kerja Jadi Tukang Bangunan di Bintan

"Para TKA itu merupakan pekerja proyek dari Kawasan Pariwisata Lagoi. Mereka ada 24 orang dengan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) bervariasi. Mulai dari 3 bulan sampai 5 bulan masa kerjanya di Bintan," jelasnya.

Seiring banyaknya pekerjaan yang telah diselesaikan serta masa kerja yang usai , jumlah TKA tersebut juga berkurang. Sedangkan yang masih ada izin kerjanya dipastikan paling lambat berakhir pada Agustus mendatang.

"Dari hasil pemeriksaan kami, izin kerja yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi sudah sesuai. Mereka sebagai enginer dan cakupan kerjaan enginer sangat luas," katanya.

Khusus tenaga kerja Tiongkok di Anrawika Tanjunguban merupakan tenaga kerja pendukung. Jadi tidak seleuruh bidang mereka kerjakan melainkan sebagian pekerjaan mereka juga dilakukan oleh tenaga kerja lokal atau tempatan.

Baca juga: Imigrasi Karimun Lepas Nakhoda dan TKI Ilegal Tangkapan TNI AL, Ini Alasannya

Kalau proyek pertokoan itu telah selesai dibangun. Kemudian juga sudah beroperasi melakukan penjualan maka tenaga kerja yang akan digunakan wajib tenaga lokal dan tidak boleh lagi tenaga asing.

"Kalau sekarangkan untuk pengerjaan proyeknya atau tokonya. Kalau sudah beroperasi harus pekerjakan tenaga tempatan," sebutnya.

Pihak Imigrasi Kelas II Tanjunguban akan selalu meningkatkan pengawasan terhadap tenaga kerja yang ada di Kecamatan Bintan Utara, Seri Kuala Lobam dan Teluk Sebong.  Tujuannya untuk mencegah adanya TKA illegal yang bekerja.

Lalu, pihaknya juga akan melakukan pendataan mengenai tenaga kerja asing di wilayah kerjanya. Kemudian segera melakukan audensi dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi untuk bersama menyatukan persepsi sehingga ketika ditemui adanya pelanggaran pelaksanaan penindakan hukum bisa sejalan.

"Kita akan pastikan izin kerja TKA sesuai. Jika tidak sesuai akan ditindak. Kalau TKA yang di Tanjunguban itu sudah sesuai yaitu izinnya enginer dan pekerjaan yang dilakukan tetap sama," ucapnya.

(ary)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews