Tekan Terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Dinsos-P3A Lingga Sosialisasikan UU P-KDRT

Tekan Terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Dinsos-P3A Lingga Sosialisasikan UU P-KDRT

Sekda Lingga, Juramadi Esram saat membuka kegiatan Sosialisasi UU P-KDRT (Foto:ist/Batamnews)

Lingga - Dalam rangka menekan terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos-P3A) Lingga, melaksanakan Sosialisasi UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT (P-KDRT) di Aula Hotel Lingga Pesona, Daik, Senin (17/6/2019).

Kepala Dinsos-P3A Lingga melalui Kepala Seksi (Kasi) Penanganan Tindak Kekerasan dan Trafficking, Qamariah mengatakan, selain UU Nomor 23 tahun 2014, pedoman sosialisasi tersebut juga sesuai UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Perdagangan Orang.

"Tujuan dari kegiatan ini memberikan info dan pemahaman kepada peserta, khususnya Dharmawanita dan organisasi wanita lainnya dalam kehidupan berumah tangga. Kemudian pentingnya peran laki-laki dalam menekan tindak kekerasan dan anak," kata dia saat membacakan laporan pelaksanaan kegiatan, Senin (17/6/2019).

Sekda Lingga beserta camat, narasumber dan undangan foto bersama (Foto:ist)

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Lingga, Juramadi Esram di kesempatan sama mengapresiasi kegiatan yang dilakukan Dinsos-P3A Lingga. Menurut dia, sosialisasi tentang P-KDRT tersebut berfungsi untuk memberikan pencerahan kepada pasangan yang sudah menikah.

"Perselingkuhan itu juga salah satu kekerasan dalam rumah tangga, tak kasih duit ke istri juga masuk. Tapi ada saatnya kekerasan itu diperlukan, tapi tentu keras yang pisitif," ujarnya.

Selain itu, Juramadi juga berharap kegiatan seperti sosialisasi P-KDRT tersebut dapat dilakukan berkesibambungan. "Nanti di APBD-P kegiatan seperti ini boleh diusulkan lagi. Ini memiliki tujuan pencerahan yang bermanfaat," ucapnya.

Sementara itu, tujuan lainnya dari sosialisasi UU Nomor 23 tahun 2004 tentang P-KDRT yakni, untuk mencegah segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga, melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga, nenindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga dan memelihara kerukunan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera.

Adapun narasumber pada kegiatan tersebut yakni, Sisca Sukmawati dari Kanwil Kemenkumham Kepri, Dra Normadiah, Kepala Dinsos-P3A Lingga dan Bripda Oka Ardianti dari Polsek Daik Lingga.

(ruz)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews