KPU Batam Kumpulkan Bukti Hadapi Gugatan Partai Gerindra soal Suara Nyanyang dan Asnah

KPU Batam Kumpulkan Bukti Hadapi Gugatan Partai Gerindra soal Suara Nyanyang dan Asnah

Komisioner KPU Batam, Zaki Setiawan.

Batam - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam bersiap menghadapi gugatan pemilihan umum (Pemilu) legislatif yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Salah satu gugatan diantaranya berasal dari Partai Gerindra menyangkunt perebutan kursi di internal partai antara caleg Nyanyang Haris Pratamura dan Asnah. 

Dalam gugatannya ke Mahkamah Konstitusi, Partai Gerindra mempermasalahkan perolehan suara Dapil Kepri 4 (Batam Kota, Lubukbaja, Bengkong, Batuampar) antara kedua caleg tersebut. 

Komisioner KPU Batam, Zaki Setiawan mengatakan jika dari versi Gerindra, Nyanyang memperoleh 7.533 suara dan Asnah 7.498 suara. 

"Sedangkan ketetapan KPU, Nyanyang memperoleh 7.521 suara dan Asnah 7.523 suara," ujarnya, Senin (10/6/2019). 

Menurut Gerindra, selisih suara itu terjadi di TPS 87 Kelurahan Baloi Permai, Kecamatan Batam Kota. Di form C1 (Kecamatan) Nyanyang memperoleh 4 suara, tapi di DAA1 (Kelurahan) ditulis 3 suara. Sedangkan di TPS tersebut suara Asnah 0 di C1, tapi ditulis 4 di DAA1.

Kemudian di TPS 7 Kelurahan Bengkong Sadai, di C1 Nyanyang memperoleh 9 suara, tapi ditulis 8 suara di DAA1. Sedangkan Asnah suaranya 7 di C1, tapi ditulis 8 di DAA1.

Sedangkan di TPS 7 Bengkong Sadai, Gerindra menyebut Asnah mendapat 3 suara di C1, tapi di DAA1 ditulis 13 suara.

"Dan TPS 41 Bengkong Laut, Asnah mendapatkan 1 suara di C1, tapi ditulis 10 suara di DAA1. Di TPS 42 Bengkong Laut, Nyanyang memperoleh 12 suara di C1, tapi ditulis 2 suara," katanya. 

Akibat perbedaan suara ini menjadikan Asnah memperoleh kursi DPRD Provinsi Kepri dapil Kepri 4 hasil penggelembungan dan Gerindra meminta MK menetapkan perolehan suara versi mereka. 

Saat ini kata Zaki, KPU Kota Batam sedang mempelajari materi gugatan dan menyiapkan alat-alat bukti untuk menjawab gugatan peserta pemilu ke MK. 

Alat-alat bukti tersebut mulai dari berita acara rekapitulasi suara di tingkat kecamatan (Model DA-KPU),  pernyataan keberatan saksi atau catatan kejadian khusus dalam rekapitulasi di tingkat kecamatan (Model DA2-KPU), dan daftar hadir saksi (Model DA.DH-KPU). 

Kemudian sertifikat rekapitulasi penghitungan perolehan suara (Model DA1-KPU), berita acara rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat kabupaten/kota (Model DB-KPU), sertifikat rekapitulasi penghitungan perolehan suara (Model DB1-KPU). 

Serta catatan kejadian khusus/keberatan saksi dalam pelaksanaan rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota (Model DB2-KPU), serta daftar hadir peserta rapat rekapitulasi penghitungan perolehan suara (Model DB7-KPU). 

"Untuk menyiapkan alat-alat bukti tersebut, KPU Kota Batam tetap masuk kerja, meski menjelang atau saat lebaran. Selasa kemarin, KPU Batam tetap masuk kantor untuk mengumpulkan alat-alat bukti yang akan dibawa ke MK. Begitu juga pada Jumat dan Sabtu, KPU Batam juga masuk kerja," katanya. 

(ret)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews