Terima 9 Gugatan Pemilu, KPU Kepri: Berpotensi Tak Diterima MK

Terima 9 Gugatan Pemilu, KPU Kepri: Berpotensi Tak Diterima MK

Komisioner KPU Kepri Widiyono Agung Sulistyo. (Foto: Margaretha/Batamnews)

Tanjungpinang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri menerima sembilan gugatan pemilihan legislatif 2019 untuk DPR RI dan DPRD Kepri. Sembilan gugatan tersebut berpotensi tidak diterima MK RI. 

Komisioner KPU Kepri Widiyono Agung Sulistyo mengatakan sembilan sengketa pemilu tersebut belum diregistrasi oleh MK RI. 

"Maka, sebelum diregister jika dinyatakan oleh MK RI tidak memenuhi syarat maka bisa dikembalikan," kata Agung kepada Batamnews.co.id, Rabu (29/5/2019).

Penentuan nomor regristrasi oleh MK RI terkait gugatan itu dijadwalkan tanggal 1 Juli 2019.

Sembilan sengketa pemilu tersebut yakni 

- PDIP untuk DPRD Kabupaten Bintan di Dapil 3
- Partai Garuda untuk DPRD Kota Taniungpinang Dapil Tanjungpinang 2,
- Partai Berkarya untuk DPR RI Dapil Kepri,
- Perindo untuk DPRD Kepri Dapil Kepri IV,
- Bommen Hutagalung dari PDIP untuk DPRD Kota Batam Dapil Kota Batam 1 (Internal Partai),
- Gerindra untuk DPRD Prov Kepri dapil Kepri IV (Internal Partai),
- PPP untuk DPRD Kota Batam dapil Kota Batam 6,
- Partai Golkar untuk DPRD Kota Batam untuk Dapil Batam Kota 1
- Partai Berkarya 

Untuk gugatan kesembilan yang dilayangkan Partai Berkarya, Agung menjelaskan belum diketahui objek sengketa dan lokusnya karena permohonan gugatan mereka tidak dapat bisa diunduh.

Selain sengketa pemilu legislatif, KPU Kepri juga menerima gugatan pilpres. Sifatnya secara nasional yaitu gugatan bahwa terjanya anomali data untuk pemilih kelahiran 1 Juli, 31 Desember, pemilih usia di atas 90 tahun dan pemilih usia di bawah 17 tahun.

(tan)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews