KPPAD Kepri Sesalkan Media Online Sebut Identitas Korban Asusila di Bawah Umur

KPPAD Kepri Sesalkan Media Online Sebut Identitas Korban Asusila di Bawah Umur

Komisioner KPPAD Kepri, Erry Syahrial. (Foto: batamnews)

Batam - Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kepri menyesalkan pemberitaan media online di Batam, yang dengan gamblang menyebutkan nama korban pelecehan seksual di bawah umur.

Komisioner KPPAD Kepri, Erry Syahrial menyebutkan secara etika seharusnya media tidak menyebutkan identitas, termasuk alamatnya. Terlebih, jika korbannya merupakan anak-anak.

“Khususnya untuk kasus yang berbau pornografi. Kalau misalnya seperti kecelakaan lalu lintas tidak apa-apa, dan wajah juga harus disamarkan,” ujar Erry kepada batamnews.co.id, Sabtu (19/1/2019).

Erry menjelaskan, meskipun tujuannya baik agar kasus ini tetap berjalan, namun menyebutkan nama anak tersebut nantinya akan mempengaruhi sisi psikologis di lingkungan tempat dia tinggal.

“Bagaimanapun itu tetap mengacu kepada UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya pasal 64,” ucap Erry.

Untuk itu Erry berharap kejadian seperti ini nantinya tidak terulang lagi, baik di media sosial maupun di media arus utama lainnya.

“Kami juga akan memberikan surat pemberitahuan peneguran terlebih dahulu, Senin mungkin sudah saya kirim,” kata Erry.

(ude)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews