Siswa SMP Nonton Film Porno, Ini Sikap KPPAD Kepri dan Polisi

Siswa SMP Nonton Film Porno, Ini Sikap KPPAD Kepri dan Polisi

Ilustrasi.

Batam - Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kepri menyesalkan peristiwa SMP Negeri 28 Batam yang kepergok menonton film porno.

Ery Syahrial, Komisioner KPPAD Provinsi Kepri mengatakan orang tua murid dan para guru hendaknya memberikan pengawasan yang ketat terhadap anak anak di dalam penggunaan gadget.

Menurut dia, kemajuan jaman teknologi media sosial seperti WhatsApp, Instagram, Twitter dan Facebook saat ini bebas untuk diakses oleh siapapun dan saat ini anak anak SD pun sudah menguasai teknologi.

"Peran orang tua dan guru harus bersama sama mengawasi keberadaan anak anak, dengan siapa dia bermain, dengan siapa dia berkomunikasi dan apa yang dikerjakan oleh anak anak," kata Ery Syahrial kepada batamnews.co.id, Selasa (9/10/2018)

Ery menambahkan, saat ini ada pihak dari orang tua murid SMP 28 yang mendatanginya untuk meminta tolong agar anak anaknya tidak dipindahkan oleh pihak sekolah.

"Namun orang tua tersebut malah mendatangi DPRD Batam meminta tolong," lanjut mantan wartawan tersebut.

Ia pun menjelaskan, ada beberapa orang tua murid yang membantah anak-anaknya terlibat dalam peristiwa tersebut.

Baca: Siswa Ketahuan Nonton Film Porno, Kepala SMPN 28 Batam Berang

Sementara itu, Kepala Unit Perlindungan dan Perempuan dan Anak Polresta Barelang Iptu Dhefani Diah Yunita mengatakan pihaknya akan segera mengonfirmasi peristiwa tersebut ke SMP Negeri 28 Batam.

"Saat ini PPA Polres Barelang belum melakukan tindakan apapun terhadap kasus tersebut dan masih mencari informasi," pungkasnya.

(jim)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews