Disdik Bintan Larang Pelajar Bawa Kendaraan ke Sekolah

Disdik Bintan Larang Pelajar Bawa Kendaraan ke Sekolah

Ilustrasi.

Bintan - Dinas Pendidikan (Disdik) Bintan melarang pelajar membawa kendaraan ke sekolah. Larangan itu diberlakukan untuk meminimalisir angka kecelakaan di Kabupaten Bintan yang korbannya didominasi kalangan pelajar.

Kepala Disdik Bintan, Tamsir mengatakan tujuan aturan ini diberlakukan untuk mengurangi angka kecelakaan di kalangan pelajar serta menciptakan tertib berlalulintas.

Larangan ini diterapkan untuk kalangan pelajar SD dan SMP. Pemberlakuan secara resmi dimulai 21 Februari 2019 sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 421/Disdik/318.

Dalam surat edaran tersebut, kata Tamsir, juga diminta guru-guru dan kepala sekolah bekerjasama dengan kepolisian dalam melakukan pengawasan dan sosialisasi terkait larangan ini kepada orangtua, wali murid, serta masyarakat setempat.

"Seruan ini sudah disampaikan jauh-jauh hari, baik dari polres maupun dari dinas. Maka untuk secara resmi kita buat surat edaran tersebut dan membagikannya ke seluruh sekolah di Bintan. Kita minta juga digelar sosialisasi di masing-masing sekolah," jelasnya, Jumat (22/2/2019).

Tamsir mengimbau agar para orangtua tidak memberikan atau mengizinkan anak-anaknya berkendaraan sendiri. Apabila anak-anaknya hendak berpergian ke sekolah para orangtua wajib mengantarkannya atau menggunakan jasa bus sekolah yang sudah disediakan dinasnya.

Jika nantinya masih ada pelajar yang mengangkangi aturan tersebut maka pihak sekolah diminta untuk memberikan sanksi.

"Pelajar yang membawa atau menggunakan kendaraan ke sekolah bukan saja membahayakan dirinya sendiri tapi orang lain. Lalu pelajar juga tidak mengantongi SIM sebab masih usia di bawah 17 tahun," ucapnya. 

(ary)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews