Warning! PNS Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas dan Terima Parsel

Warning! PNS Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas dan Terima Parsel

Ilustrasi.(Foto: Antara)

Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin menegaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN) dilarang keras menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2019.

Hal tersebut sudah tertuang jelas dari surat imbauan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dikeluarkan merespons tradisi mudik Lebaran dan libur panjang.

"Saat lebaran, mobil dinas dipergunakan untuk kedinasan dan tidak boleh dipergunakan untuk kepentingan pribadi," kata Syafruddin, Kamis (30/5/2019), dikutip dari laman setkab.go.id.

Selain larangan penggunaan mobil dinas, PNS juga dilarang menerima bingkisan atau parsel lebaran dalam bentuk apapun. Pasalnya, barang tersebut dapat diindikasikan sebagai gratifikasi.

Syafruddin meningatkan kepada PNS, apabila mendapatkan kiriman parsel untuk menerima kartu ucapan yang biasanya tertera pada parsel. Sementara untuk bingkisannya, dikembalikan kepada pengirim.

"Bagi ASN yang membandel menerima parsel akan menerima risiko masing-masing yakni dilaporkan ke KPK," tegasnya.

Sebagai informasi, KPK memang telah menerbitkan Surat Edaran (SE) bernomor B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 perihal imbauan pencegahan gratifikasi terkait hari raya keagamaan.

Pegawai negeri/penyelenggara negara dilarang menerima gratifikasi baik berupa uang, bingkisan atau parsel, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

"Penerimaan gratifikasi dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana," demikian poin dalam SE tersebut.

Dalam SE ini juga disampaikan, jika ASN sebagai penyelenggara negara menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, maka diwajibkan melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.

Hal tersebut juga diatur dalam Undang-undang No. 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, para ASN juga dilarang melakukan permintaan dana, sumbangan dan hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR), kepada masyarakat, perusahaan, ataupun penyelenggara negara lainnya, baik secara lisan atau tertulis, karena dapat berindikasi pada tindak pidana korupsi.

Adapun penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak dan kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, dan pihak yang membutuhkan, dan melaporkan kepada instansi masing masing disertai dokumentasi penyerahan.

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews