Bagaimana Peluang Prabowo Subianto Menang Gugatan di MK?

Bagaimana Peluang Prabowo Subianto Menang Gugatan di MK?

Prabowo menyikapi penetapan hasil Pemilu oleh KPU.

Jakarta - Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno resmi melayangkan gugutan sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (24/5). Salah satu yang menjadi sorotan dari kubu Prabowo-Sandiaga ini adalah adanya kecurangan pada pelaksanaan Pilpres pada 17 April 2019.


Mahkaman Konstitusi menjadi cara terakhir Prabowo Subianto untuk membuktikan dugaan kecurangan Pilpres yang ditemukan oleh BPN. Lantas bagaimana peluang Prabowo menang dalam sengketa Pilpres 2019 di MK? Berikut ulasannya:

 

1. Argumen Kecurangan TSM di Pilpres 2019

Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi dikomandoi oleh Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Bambang mengatakan, pihaknya mencoba merumuskan terkait terjadinya kecurangan yang bisa dikualifikasi sebagai terstruktur, sistematik, dan masif.

"Ada berbagai argumen diajukan di situ, dan beberapa alat bukti yang menjadi pendukung untuk menjelaskan hal itu," kata Bambang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (24/5).

Selain itu, dia meminta, MK bekerja sesuai dengan hukum. Sesuai dengan Pasal 22 e ayat 1 UUD 1945 yang mengatakan, proses Pemilu harus dilakukan secara luber dan jurdil. Sehingga hukum harus berpijak dan berpucuk pada kedaulatan rakyat.

"Kami mencoba mendorong MK bukan sekadar Mahkamah Kalkulator yang bersifat numerik, tapi memeriksa beratap kecurangan itu sudah semakin dahsyat dan itu sebabnya di publik ada berbagai pernyataan yang menjelaskan inikah Pemilu terburuk di Indonesia yang pernah terjadi selama Indonesia berdiri," tegas Bambang.

 

2. Serahkan 51 Bukti

Ketua Tim Hukum BPN Bambang Bambang Widjojanto, mengatakan sebanyak 51 alat bukti diserahkan saat melaporkan gugatan sengketa ke MK. Namun apa-apa saja yang alat bukti yang diserahkan ke MK, Bambang enggan membeberkan secara detail. Karena, kata kata Bambang itu bagian dari materi persidangan sehingga tidak bisa dirinci secara detail saat ini.

"Ada kombinasi antara dokumen dan saksi. Ada saksi dan fakta. Baru 51 kita akan melengkapi bukti-bukti yang diperlukan," jelas Bambang.

 

3. Prabowo-Sandi Dikawal 8 Kuasa Hukum

Selain diisi oleh Bambang Widjojanto sekaligus menjadi tim ketua BPN, Prabowo juga dikawal 7 orang lainnya. Mereka-mereka juga memiliki banyak pengalaman di bidang hukum.

Tujuh anggota tim kuasa hukum Prabowo-Sandi yaitu Denny Indrayana, Zulfadli, Doler Almir, Iskandar Sonhaji, Iwan Satriawan, Lutfi Yazid, dan Teuku Nasrullah. Selain delapan kuasa hukum, tim hukum BPN akan diperkuat dengan sejumlah anak muda yang akan berperan sebagai asisten kuasa hukum.

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews