Sindiran Balasan BPN Soal Bukti Link Berita

Sindiran Balasan BPN Soal Bukti Link Berita

Tim Prabowo-Sandi ajukan gugatan ke MK.

Jakarta - Tautan berita media online yang menjadi bukti di antara beberapa bukti diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK) mendapat cibiran dari Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Tak terima, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga pun balas menyindir dengan tak kalah pedas. 

Saling berbalas komentar pedas itu berawal dari TKN Jokowi-Ma'ruf yang menanggapi tautan berita yang bertabur dalam berkas gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandiaga pada Jumat (24/5) lalu. TKN menilai menilai tim hukum 02 itu tidak serius dan kurang persiapan ketika mengajukan gugatan.

Direktur Hukum dan Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan menyebut tautan atau link berita tak cukup kuat dijadikan dasar pembuktian kecurangan Pilpres 2019. Irfan mengatakan seharusnya tim hukum Prabowo-Sandi mampu menyajikan bukti primer. Irfan pun menduga gugatan yang diajukan Prabowo-Sandi bakal ditolak MK.

"Buktinya itu harus dibuktikan secara materiil, bukan formil. Kalau yang diajukan alat buktinya media online itu kan hanya secara formil saja. Saya berkeyakinan kalau hanya mengandalkan link berita online, ditolak MK," kata Irfan kepada wartawan, Minggu (26/5/2019).

"Karena link berita kan sumbernya juga dari seseorang, apakah melihat, mendengar, atau mengetahui informasi tersebut atau tidak. Kita harus bisa mendapatkan bukti materiil, seperti dokumen atau saksi yang terlibat dalam peristiwa hukum tersebut," imbuh Irfan.

Tak terima, BPN Prabowo-Sandiaga pun balas menyindir. BPN menilai TKN Jokowi-Ma'ruf ketinggalan zaman lantaran meragukan kekuatan tautan berita itu. 

"Jangan ketinggalan zaman dong. Pasal 5 ayat (1) UU ITE jelas mengatur jika informasi elektronik dan/atau cetakannya merupakan alat bukti hukum yang sah. UU ITE sudah hampir sepuluh tahun diberlakukan dan sudah ratusan perkara yang diputus dengan bukti link berita," kata Anggota Direktorat Hukum dan Advokasi BPN, Habiburokhman.

Habiburokhman yakin tim hukum Prabowo-Sandi yang diketuai Bambang Widjojanto (BW) bakal memenagi gugatan di MK. Politikus Gerindra itu berkaca pada pengalamannya sendiri.

"Link berita justru kuat karena sebelum diberitakan, dia melalui mekanisme keredaksian dan mengikuti kode etik. Saya sudah sering pakai bukti link berita di MK dan diterima pembuktiannya," ujarnya.

"Seingat saya kasus perkara cuti kepala daerah yang diajukan Ahok (eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama) dan saya jadi pihak terkait juga pakai bukti link berita, dan saya menang," imbuh Habiburokhman.

Lagipula, sebelumnya, sang komando tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto juga memberikan bocoran soal bukti-bukti yang akan diajukan. BW mengatakan bahwa bukti yang diajukan merupakan gabungan dari dokumen dan saksi.

"Ada kombinasi dokumen dan saksi. Ada saksi fakta dan saksi ahli. Baru 51," ujar mantan pimpinan KPK itu. 

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews