Ajukan Gugatan Hasil Pilpres, Prabowo-Sandi Bisa Menang?

Ajukan Gugatan Hasil Pilpres, Prabowo-Sandi Bisa Menang?

Foto: cnbc

Jakarta - Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno secara resmi mengajukan gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (24/5/2019) malam.

Hadir mewakili BPN Prabowo-Sandi adalah Penanggung Jawab Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi Hashim Djojohadikusumo dan Ketua Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi Bambang Widjojanto beserta anggota, yaitu Rikrik Rizkian, Denny Indrayana, dan Irman Putra Sidin.

Dalam keterangan pers seusai menyampaikan permohonan secara resmi, Bambang mengatakan, MK dalam berbagai putusannya telah memutuskan berbagai sengketa pemilihan, khususnya kepala daerah dengan prinsip terstruktur, sistematis dan masif.

"Kami mencoba mendorong MK bukan sekadar mahkamah kalkulator atau numerik, tapi betapa kecurangan itu semakin dahsyat," ujarnya.

Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai peraih suara terbanyak dalam Pemilihan Umum Presiden 2019. Pengumuman itu disampaikan KPU dalam rapat pleno di gedung KPU, Jakarta, Selasa (21/5/2019) dini hari WIB.

"Jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin 85.607.362 suara. Jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 68.650.239 suara," ujar Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik.

Saat ditanya apakah Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi optimistis memenangkan gugatan lantaran selisih suara begitu besar, Bambang menjawab diplomatis.

"Tugas kami membangun optimisme. Sekecil apapun akan kami hidupkan," kata mantan pimpinan KPK tersebut.

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews