Neta S Pane: Penangguhan Amat Tantoso Bisa Rusak Hubungan Indonesia-Malaysia

Neta S Pane: Penangguhan Amat Tantoso Bisa Rusak Hubungan Indonesia-Malaysia

(Foto: Ist)

Batam - Indonesia Police Watch (IPW) menduga ada ketidakberesan terkait penangguhan penahanan Amat Tantoso, tersangka penikaman warga negara Malaysia.

Amat Santoso nyaris saja menghabisi nyawa warga negara Malaysia itu. Dalam catatan IPW, penangguhan tahanan Ketua Asosiasi Pedagang Valuta Asing (APVA) Indonesia itu memiliki catatan hukum yang buruk.

Amat Tantoso tak begitu lama di tahanan. Sekitar sebulan. 

Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane mengatakan, di dalam undang-undang penanguhan tahanan bisa dilakukan jika pelaku kooperatif, tidak menghilangkan alat bukti atau kabur. Tetapi jika tersangka memiliki catatan hukum yang buruk penanguhan tidak bisa dikabulkan. 

"Jadi ada apa dengan polisi? Apakah oknum kongkalikong? Ini yang patut kita curigai," ujar Neta S Pane kepada Batamnews.co.id, Sabtu (25/5/2019).

Begitu juga ketika alasan kepolisian melakukan penanguhan karena tersangka memiliki status sosial pemegang bisnis besar tetap saja penangguhan tidak bisa dilakukan. Pasalnya apapun status sosial di mata hukum tetap sama. 

"Meskipun dia pengusaha besar, pejabat, aparat maupun lainnya," kata dia. 

Neta S Pane menambahkan, karena dia pengusaha besar itu tindakan kepolisian menimbulkan kecurigaan besar di publik. "Justru publik semakin curiga, ada sesuatu ini," katanya. 

Neta S Pane melanjutkan, polisi baik Polresta Barelang maupun Polda Kepri tidak bisa gegabah mengambil tindakan penangguhan ini. Pasalnya, korban merupakan warga negara asing (WNA) Malaysia.

"Sekarang kasusnya kita berbicara antara negara, jadi polisi tidak boleh gegabahlah, jangan sampai hubungan kedua negara buruk," kata dia. Apalagi Malaysia sangat tegas melindungi warga negaranya di negara lain.  

Ia mengatakan, korban yang merupakan WNA mestinya bisa meminta perlindungan kepada pemerintah Malaysia jika memang penanganan hukum ini tidak adil. 

"Pemerintah Malaysia harus protes kepada Polda Kepri, mempertanyakan kenapa warga negaranya tidak diberlakukan tidak adil," katanya. 

Neta S Pane juga meminta, Kedutaan Besar Malaysia di Indonesia memberikan perhatian kepada warga negaranya. Jangan sampai diam ketika diberlakukan tidak adil. 

"Korban arus melaporkan Kedutaan Besar Malaysia, supaya memprotes Polda Kepri," kata Neta S Pane. 

Pengusaha Amat Tantoso akhirnya dibebaskan polisi dari tahanan. Polisi mengabulkan penangguhan penahanannya. Amat Tantoso adalah tersangka kasus penganiayaan berat terhadap warga negara Malaysia, Kelvin Hong.

Ia menikam Kelvin dengan sebilah pisau hingga nyaris tewas. Kelvin diduga bersekongkol dengan orang kepercayaan Amat Tantoso untuk menilep uang Amat hingga miliaran.

Pria yang bergelar datok ini diduga gelap mata dan menikam seorang pria asal Malaysia di Restoran Wey Wey Kawasan Harbour Bay, Jodoh, Batam, 10 Arpil 2019 lalu. 

Amat Tantoso diketahui memiliki bisnis di berbagai bidang. Ia termasuk orang terkaya di Batam. Namun dalam perjalanannya ia sempat tersandung sejumlah kasus penggelapan pajak pada tahun 2006 lalu.

Namun penangguhan penahanannya itu cukup mengagetkan warga Batam. Sejumlah warga tak menyangka tersangka kasus penganiayaan berat tersebut dibebaskan dari tahanan.

Adapun alasan penyidik Polresta Barelang menerima permohonan penangguhan penahan Amat Tantoso setelah mempertimbangkan beberapa alasan. Salah satunya soal tersangka yang kooperatif, dan beberapa alasan lainnya.

(tan)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews