KPK Panggil Sofyan Basir Sebagai Tesangka Suap Proyek PLTU Riau-1

KPK Panggil Sofyan Basir Sebagai Tesangka Suap Proyek PLTU Riau-1

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah.

Jakarta - KPK memanggil Dirut PLN nonaktif Sofyan Basir sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Pemanggilan ini merupakan penjadwalan ulang dari panggilan pada Jumat (24/5).

"SFB (Sofyan Basir) dipanggil sebagai tersangka," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (27/5/2019).

Selain Sofyan, KPK juga memanggil Dirut Pertamina Nicke Widyawati sebagai saksi untuk Sofyan. Nicke dipanggil dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur Pengadaan Strategis 1 PT PLN (Persero).

Sofyan sempat absen saat dipanggil sebagai tersangka pada Jumat (24/5/2019). Dia tak hadir karena memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait sebuah perkara dan meminta penjadwalan ulang pemeriksaannya di KPK.

Sebelumnya, Sofyan pernah diperiksa sebagai tersangka pada Senin (6/5/2019). Saat itu, Sofyan kembali membantah menerima fee terkait proyek PLTU Riau-1.

"Nggak ada. Tidak," ucap Sofyan sembari berjalan ke luar dari lobi KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

KPK menetapkan Sofyan sebagai tersangka karena diduga membantu mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih mendapatkan suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo. KPK menduga Sofyan dijanjikan jatah yang sama dengan Eni dan Idrus Marham, yang lebih dulu diproses dalam kasus ini.

Dia diduga berperan aktif memerintahkan jajarannya agar kesepakatan dengan Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1 segera direalisasikan. Sofyan pun disebut ada di berbagai pertemuan di hotel, restoran, kantor PLN, dan rumah Sofyan terkait pembahasan proyek ini.

Sofyan sempat mengajukan praperadilan melawan KPK. Namun, gugatan praperadilan itu sudah dicabut.

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews