KPK Bakal Beberkan Temuan soal Izin Rokok dan Mikol di Kepri

KPK Bakal Beberkan Temuan soal Izin Rokok dan Mikol di Kepri

Batam - Litbang KPK RI akan membeberkan hasil temuan peredaran rokok dan minuman berakohol kawasan Free Trade Zone (FTZ) di Kepri, Senin (20/5/2019). Temuan mereka itu yang membuat pemerintah pusat kembali mengenakan cukai ke Barang Tanpa Cukai (BTC) tersebut. 

"Betul itu hasil rekomendasi KPK, rokok dan mikol dikenakan cukai," kata Aida Ratna Zulaiha Koordinator Kordinasi Supervisi KPK di wilayah Kepri, Riau, Jambi dan Sumsel. 

Aida mengatakan, temuan KPK bahwa rokok dan minuman itu banyak disalahgunakan. Izinnya diberikan oleh BP Batam. Namun pengawasan di Bea Cukai terbilang lemah, banyak rokok dan mikol merembes ke daerah lain.

"Makanya keluar rekomendasi, pengendalian lewat cukai," katanya.

Aida melanjutkan, rekomendasi KPK hanya sebatas memberlakukan cukai untum rokok dan minuman agar bisa terkendali.

Koordinator Litbang KPK Wawan mengatakan, akan menyampaikan rekomendasi hasil penulusuran mereka tersebut Senin depan.  

"Saya masih ada keperluan, nanti (senin) diberitahu isi rekomendasi dan hasil penelusuran kami," kata dia.

Batamnews.co.id mencoba menghubungi juru bicara KPK Febri Diansyah. Namun hingga berita ini ditulis belum ada jawaban.

Menurut Aida untuk rekomendasi KPK membubarkan BP Batam tidak ada.  "Ya jangan sampai dilebih-lebihkan rekomendasi itu," kata dia. 

"Kemungkinan karena rekomendasi ini pemerintah mengulang wacana lama untuk membubarkan BP Batam, setahu saya rekomendasi pembubaran BP Batam tidak ada," katanya.

Pemerintah pusat sudah memutuskan untuk mengenakan lagi cukai di Free Trade Zone atau Zona Perdagangan Bebas. Keputusan itu diterapkan hari ini, Jumat (17/6/2019). 

Alasan FTZ dihapuskan untuk rokok dan minuman karena rekomendasi KPK. KPK menilai peredaran barang tersebut tidak terkontrol. Negara juga mengaku rugi sejak beberapa tahun belakangan mencapai Rp 111 triliun.

Penerapan cukai diharapkan bisa kembali  mengkontrol penyebaran barang-barang tersebut. Selama ini meskipun bebas cukai di Batam tetapi seperti rokok sampai peredarannya keluar FTZ, atau ke daedah timur Sumatera. 

Tidak hanya menerapkan cukai didua barang tersebut. Hasil rekomendasi KPK itu  pemerintah juga berniat  membubarkan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam atau BP Batam dan memberikan kewenangan pemerintah daerah atau pemerintah kota setempat untuk melakukan pengeloaan perizinan, dengan pengawasan ketat dari pemerintah pusat. 

(tan)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews