Disnaker Buka Posko Pengaduan, Rudi: Tak Beri THR Sanksi Menanti

Disnaker Buka Posko Pengaduan, Rudi: Tak Beri THR Sanksi Menanti

Kadisnaker Batam Rudi Sakyakirti.

Batam - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam akan memberikan sanksi bagi perusahaan yang tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.

Sanksi tersebut mengacu pada aturan yang ada di Permenaker no.6 tahun 2016, berupa sanksi administrasi dan denda.

“Kami juga sudah memberikan surat edaran ketiap perusahaan yang ada di Batam,” ucap Kepala Disnaker Kota Batam, Rudi Sakyakirti, Rabu (22/5/2019).

Lanjut Rudi, untuk pemberian THR sendiri adalah tujuh hari sebelum lebaran tiba. Untuk itu Disnaker sudah memberikan pengawasan terhadap pihak perusahaan.

“Kami juga ada posko pengaduan di kantor Disnaker, untuk mengadukan perusahaan yang tidak memberikan THR,” ucap Rudi.

Untuk pengaduan, Rudi menjelaskan pengaduan sendiri sudah bisa dilakukan hingga batas akhir pembagian THR.

“Efektifnya sejak batas akhir pembayaran THR,” kata Rudi.

(ude)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews