PNS Pemko Batam Dapat Jatah THR Rp 25,5 Miliar, Honorer Tak Kebagian

PNS Pemko Batam Dapat Jatah THR Rp 25,5 Miliar, Honorer Tak Kebagian

Ilustrasi.

Batam - Pemerintah Kota Batam akan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam waktu dekat. Hal ini disampaikan Wali Kota Batam, HM Rudi. 

"Sekarang sedang diproses" ujar Rudi baru-baru ini. 

Terkait besaran nominal THR yang akan dikeluarkan, dia tidak mengetahui angkanya. 

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) Kota Batam, Abdul Malik menyebutkan jumlah THR PNS sebesar Rp 25,5 miliar. 

“Dalam aturan, tidak mengatur honorer dapat menerima THR, jadi hanya PNS saja,” ujar Malik. 

Untuk skema THR tahun ini berbeda dengan tahun 2018, Ia mengatakan tahun ini tanpa Tunjangan Kinerja Daerah. Sedangkan tahun lalu gaji pokok ditambah tunjangan termasuk TKD. 

"Tahun ini tanpa TKD. Tapi yang tunjangan tunjangan keluarga, umum, dan jabatan masih," jelasnya.

Sehingga skema THR ini hanya berupa gaji dan tunjangan, pada bulan April kemarin. Ia juga belum dapat memastikan kapan pembayaran THR tersebut, pihaknya sedang mempersiapkan peraturan wali kota (perwako). 

"Sesuai dengan harapan Mendagri tentang pencairan cukup melalui Peraturan Kepala Daerah (perkada)," kata dia. 

(ret)
 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews