Kadisnaker Ingatkan THR Natal Wajib Dibayar 15 Hari Sebelum Natal

Kadisnaker Ingatkan THR Natal Wajib Dibayar 15 Hari Sebelum Natal

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Rudi Sakyakirti.

Batam - Bulan Desember sudah memasuki masa pertengahan dan hari raya Natal sudah di ambang mata. Pemerintah mengimbau agar pengusaha tak lupa membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan yang merayakan Natal.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Rudi Sakyakirti mengatakan pemberian THR itu harus sudah diberikan dua minggu, atau 15 hari sebelum perayaan Natal.

Apabila ada karyawan yang belum atau tidak menerima serta mendapatkan hak pemberian THR, bisa melapor ke Disnaker Kota Batam. 

"Jika ada, kita siap melayani pengaduan tersebut. Tapi kalau untuk pengawasan kami serahkan kepada provinsi yang berwenang dalam pengawasan," ujarnya, Jumat (14/12/2018) siang.

Namun, terkait hal itu Disnaker kota Batam sudah terlebih dahulu memberikan surat edaran terkait pembayaran itu. Pihak perusahaan sudah mengetahui mengenai surat edaran, dimana pembayaran THR-nya dua minggu sebelum Natal sudah harus diberikan kepada karyawan.

"Kita hanya mengingatkan dan memberikan imbauan informasi saja." ucapnya.

Untuk besaran yang diterima, Rudi menyebutkan, setiap karyawan berhak menerima THR berdasarkan masa kerja. 

Aturan itu sesuai dengan UU nomor 3 tahun 2003 tentang Ketenagakerjan, serta peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 6 tahun 2016 tentang THR keagamaan.

"Hitungannya dimulai dari satu bulan hingga 12 bulan masa kerja," kata Rudi.

THR ini merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan perusahaan kepada karyawan, sesuai dengan peraturan yang sudah ditentukan atau berdasarkan kesepakatan bersama antara pengusaha dengan karyawan atau pekerja.

"Jika jumlahnya lebih besar dari aturan, silahkan bayar sesuai dengan peraturan bersama yang telah disepakati sebelumnya,” jelas Rudi.

(ude)
 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews