Disnaker Karimun Ingatkan Perusahaan Bayarkan THR Minimal H-7

Disnaker Karimun Ingatkan Perusahaan Bayarkan THR Minimal H-7

Ilustrasi.

Karimun - Disnaker Karimun mengingatkan perusahaan untuk membayarkan THR H-7 ssbelum lebaran.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Karimun, Hazmi Yuliansyah menegaskan terkait aturan pembayaran THR tersebut berdasarkan surat edaran Kementerian Ketenagakejaan RI nomor 2 tahun 2019. 

"Surat edaran yang di dalamnya terdapat beberapa poin. Mengatur tentang aturan pembayaran hak pekerja. Dalam hal ini THR, yang wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan," ujar Hazmi.

Berdasarakan Peraturan Menteri (Permen)  Ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2016 tentang THR, bagi pekerja atau buruh di perusahaan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan kepada pekerja.

"Apabila pengusaha terlambat membayar atau tidak membayar THR keagamaan, maka dikenakan saksi administrasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 20 tahun 2016, tentang tata cara pemberian sanksi  administratif sebagaimana yang tertuang didalam PP nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan," ucapnya.

Dia juga mengatakan, surat edaran tersebut sudah disebarkan ke seluruh perusahaan se-Kabupaten Karimun sejak Senin kemarin.

Ia mengingatkan perusahaan agar segera menjalankan aturan tersebut. Adapun ketentuan dalam pembayaran THR antara lain, THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.

Kemudian diberikan kepada pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha, berdasarkan pejanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Sedangkan jumlah atau besaran THR keagamaan yang akan diterima dihitung dengan metode, yaitu pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah.

Bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus, tapi kurang dari 12 bulan, maka diberikan secara proporsiaonal sesuai dengan hitungan, yakni masa kerja dikali satu bulan upah, dibagi 12 bulan.

Bagi pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah satu bulan dihitung berdasarkan masa kerja 12 bulan atau lebih. Upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir, sebelum hari raya keagamaan.

Pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

(aha)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews