Komite I DPD RI Usulkan Kepri Wilayah Desentralisasi Asimetris, Ini Penjelasannya

Komite I DPD RI Usulkan Kepri Wilayah Desentralisasi Asimetris, Ini Penjelasannya

Wakil Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi. (Foto: istimewa)

Batam - Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mengusulkan Provinsi Kepulauan Riau ditetapkan menjadi wilayah Desentralisasi Asimetris. 

Hal ini disampaikan ketua rombongan Komite I DPD RI, Fachrul Razi dalam kunjungannya ke Graha Kepri untuk menginvetarisir Rancangan Undang-undang (RUU) tentang perubahan atas UU nomor 43 tahun 2008 tentang wilayah negara, Batam, Selasa (21/5/2019). 

"Jangan disamakan dengan provinsi lain, sesuai dengan UU nomor 45 yang srtinya bersifat khusus, sehingga muncullah desentralisasi asimetris," ujar Fachrul. 

Ia juga menyebutkan penetapan ini juga berdasarkan kajian dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, dimana perlu ada asimetris desentralisasi di daerah perbatasan. 

"RUU ini bisa menjawab permasalah, ada penambahan anggaran, jadi provinsi yang berada di batas negara mendapat afirmasi," kata dia. 

Facrul juga menyoroti sikap pemerintah pusat yang hanya tertarik pada pulau yang memiliki sumber daya alam (SDA) saja. Padahal potensi pulau lain juga bisa dikembangkan, seperti untuk pariwisata. 

"Aaya pikir ini jadi tanggung jawab moral, bagaimana pengelolaan model wilayah batas negara dengan pendekatan asimertris," jelasnya. 

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil, Sardison yang juga pernah menjabat Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kepri mengatakan bahwa sebaiknya Badan Pengelolaan Pengelola perbatasan Provinsi (BPPP) langsung bertanggungjawab kepada Presiden RI. 

"Jadi kewenangan jelas dia merencanakan dia melaksanakan, kalau sekarang BPPP itu hanya adhoc, proyek punya kementerian, BPPP hanya sounding-sounding saja," ujarnya. 

Ia juga menyebutkan bahwa laut Kepri dari dulu hanya dieksploitasi yang hanya menghasilkan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) sebesar 0,3 persen. Padahal wilayah Kepri terdiri dari 60 persen laut. 

"Jadi negara hadir untuk apa?" tanyanya. 

Sementara itu Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Batam, Yusfa Hendri mengatakan aksesibilitas ke pulau terluar masih sulit dijangkau. 

Berdasarkan Perpres No. 78 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil Terluar, ada 4 pulau di Kota Batam yang ditetapkan sebagai pulau kecil terluar, dua diantaranya Pulau Nipah dan Pulau Putri sudah dikelola dengan baik, sisanya belum. 

"Dua pulau lagi sulit digapai," ujarnya. 

(ret)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews