Polisi Ringkus Dua Tersangka Rencana Pembunuhan Jaksa di Bintan

Polisi Ringkus Dua Tersangka Rencana Pembunuhan Jaksa di Bintan

AKP Efenfri Ali (Foto: Adi/Batamnews)

Tanjungpinang - Dua orang tersangka dugaan perencanaan pembunuhan terhadap jaksa di Kejaksaan Negeri Bintan akhirnya diringkus. Kedua orang tersebut berinisial SN dan HS.

Namun penangkapannya ternyata bukan terkait kasus perencanaan pembunuhan melainkan kasus narkoba.

SN di tangkap Polres Indragiri Hilir, Tembilahan, Riau terkait kasus dugaan peredaran narkoba. Sementara HS juga ditangkap Polda Bangka Belitung terkait kasus narkoba.

"Dalam kasus dugaan percobaan pembunuhan Jaksa Dicky ini, SN berperan sebagai membantu menyediakan mobil kepada tersangka Rian Sibarani dan HS penyedia senpi," kata AKP Efendri Ali Kasatreskrim Polres Tanjungpinang, Jumat (17/5/2019).

Ia menjelaskan, untuk peraka tersangka Ria Sibarani saat ini berkas sudah memenuhi untuk P19. Saat ini pihaknya masih menunggu berkasa dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

"Secepatnya kami lakukan pemeriksaan terhadap dua pelaku ini yang diduga berkaitan langsung dengan tersangka Rian, yang sekarang ini kami tahan," ujarnya.

Menurut AKP Efendri setelah dimintai keterangan kedua tersangka itu, akan membuat kasus percobaan pembunuhan Jaksa Dicky tersang berderang.

"Kita lihat keterangan mereka nanti, akan terbongkar aktor yang menyuruh Rian Sibarani untuk melakukan percobaan pembunuhan," sebutnya.

(adi)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews