Sidang Pembunuhan Amoy Bengkong Kembali Digelar di PN Batam

Sidang Pembunuhan Amoy Bengkong Kembali Digelar di PN Batam

Ilustrasi.

Batam - Pengadilan Negeri Batam kembali akan menyidangkan kasus pembunuhan Fitri Suryati. Wanita muda yang dibunuh mantan kekasih temannya akibat dendam lama. Kasus ini sempat menggegerkan Bengkong Laut kala itu.

Sidang sebelumnya, terdakwa Yudha Lesmana dituntut hukuman seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kuasa hukum keluarga korban, Radius SH MH menyebut jika hari ini, Senin (6/5/2019) PN Batam akan mendengarkan kesaksian dua orang yakni Erwan ayah korban dan Sutiyah tetangga korban.

"Siang ini sidang mendengarkan keterangan saksi ayah korban dan tetangga," ujar Radius.

Seperti diketahui, kasus ini terjadi 11 Februari 2019 lalu. Fitri ditemukan tewas mengenaskan di depan pintu kamarnya, Komplek YKB Blok F nomor 19-20, Bengkong Laut.

Pelaku pembunuhan adalah Yudha Lesmana yang diringkus polisi tak lama usai kejadian. Belakangan diketahui Yudha menaruh dendam bertahun-tahun kepada Fitri.

Wanita tionghoa yang menjalankan bisnis pangkalan LPG itu dianggap Yudha jadi biang kerok kandasnya hubungan percintaan pria tersebut dengan sang kekasih.

YUdha pernah diputuskan kekasihnya yang notabene teman Fitri. Alasannya, Yudha menilai Fitri yang mengompori kekasihnya untuk putus.

(jim)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews