Pembunuhan di Bengkong

Kuasa Hukum Minta Rekonstruksi Pembunuhan Fitri Segera Dilakukan

Kuasa Hukum Minta Rekonstruksi Pembunuhan Fitri Segera Dilakukan

Kuasa hukum yang ditunjuk keluarga mendiang Fitri terkait kasus pembunuhan Fitri Yu di Bengkong. (Foto: Kokorimba/Batamnews)

Batam -  Keluarga korban pembunuhan Fitri Suryati menunjuk Adolf Pangaribuan dan Hendra Efendi sebagai kuasa hukum kasus yang menimpa Fitri. Mereka mendatangi Polreta Barelang, Senin (18/2/2019) pagi.

Kedatangan mereka menanyakan perkembangan hasil penyelidikan terhadapFitri tersangka Yudha Lesamana.

Adolf berharap, pihak penyidik bisa segera menggelar rekontruksi untuk melihat hasil berita acara pemeriksaan (BAP), apakah cocok atau tidak dengan pengakuan tersangka.

"Kalau rekontruksi digelar pasti akan banyak didapatkan dengan BAP yang dilakukan tersangka dari awal," tegasnya

Ia mengaku belum membaca BAP pemeriksaan secara keseluruhan. "Untuk ini kami datang ke Polres Barelang untuk menanyakan ke penyidik dan hanya baca laporan berdasarkan laporan pencurian dan kekerasan saja yang dilaporkan oleh orang tua korban," terang Adolf kepada batamnews.co.id di Mapolres Barelang.

Ia mengapresiasi Polres Barelang yang mampu mengungkap kasus pembunuhan tersebut. Bahkan tidak lebih dari 1X24 jam pelaku bisa ditangkap.

Sementara itu, saat ini polisi masih mencari bukti pisau dan decoder CCTV yang dibuang tersangka Yudha di waduk Sei Ladi. Sebelumnya lokasi itu sudah diselami oleh anggota polisi, namun belum menemukannya.

(jim)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews