JPU Dakwa Pelaku Pembunuhan Bengkong Hukuman Mati

JPU Dakwa Pelaku Pembunuhan Bengkong Hukuman Mati

Yudha Lesmana dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Batam. (Foto: Kokorimba/Batamnews)

Batam - Sidang pembacaan dakwaan pelaku pembunuh Fitri Suryati dengan terdakwa Yudha Lesmana digelar oleh Pengadilan Negeri Batam, Senin (29/4/2019).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Taufik Nainggolan dihadiri oleh abang korban dan kakak sepupu korban.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU Samsul Sitinjak, Yudha Lesmana dituntut pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman hukuman mati.

"Tadi JPU Samsul Sitinjak, tersangka Yudha Lesmana dikenakan pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman hukuman mati," ujar kuasa hukum korban, Radius and Patners Adolf belly Pangaribuan kepada batamnews.co.id, Selasa (30/4/2019).

Awi nama sapa Radius tersebut menuturkan, saat pembacaan dakwaan ini terdakwa tidak membantah dan tidak ada eksepsi.

"Agenda dilanjutkan hakim seminggu kedepan untuk pemeriksaan saksi," pungkasnya.

Fitri ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya yang berada di Komplek YKB Blok F No. 19-20 Bengkong Laut, Batam, Senin (11/2/2019) lalu. Polisi akhirnya meringkus pelaku bernama Yudha Lesmana.

Pria yang mengaku punya dendam pribadi ke Fitri yang dipendam selama 5 tahun.

(jim)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews