Mabes Polri Tangkap Peretas Laman KPU di Payakumbuh

Mabes Polri Tangkap Peretas Laman KPU di Payakumbuh

Ilustrasi.

Payakumbuh - Seorang pemuda berinisial MAF (19) di Kelurahan Parit Rantang, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh, Sumatera Barat, ditangkap Bareskrim Mabes Polri pada Senin (22/4). 

Kapolres Payakumbuh, AKBP Endrastyawan, mengatakan MAF diduga melakukan percobaan meretas laman Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurut Endrastyawan, pria itu ditangkap di rumahnya.

"Jadi itu informasi dari Bareskrim Mabes. Tim mereka datang ke Payakumbuh mencari informasi terkait upaya percobaan pelemahan situs KPU. Dari pantauan Mabes, (pelakunya) ada di Payakumbuh dan dilakukan remaja berinisial MAF," ujar Endrastyawan dilansir langkan.id, Rabu (24/4/2019). 

Endrastyawan menjelaskan MAF sempat dibawa ke Polres Payakumbuh setelah ditangkap untuk diperiksa sementara. Namun, proses pemeriksaan itu tidak berlangsung lama untuk kemudian MAF dibawa ke Jakarta.

"Kemudian diamankan dan penanganan dibawa ke Bareskrim. Kami Polres Payakumbuh cuma mem-backup. Memang saat diamankan sempat dibawa ke Polres, tapi enggak lama diperiksa dan langsung dibawa ke Jakarta," kata Endrastyawan. 

Menurut Endrastyawan, MAF diketahui belajar ilmu informasi dan teknologi secara otodidak. Pelaku sudah putus sekolah sejak Sekolah Menengah Pertama (SMP). Endrastyawan menyebut percobaan meretas laman KPU itu dilakukan MAF di salah satu warung internet (warnet) di Kota Payakumbuh.

Berdasarkan informasi yang dihimpun langkan.id, MAF melakukan percobaan mencari kelemahan laman KPU menggunakan Personal Computer (PC) 01 di warnet pada Kamis (18/4/2019). Kemudian melakukan penetrasi tes ke laman KPU dan aktivitas itu direkam oleh MAF menggunakan aplikasi bandicam.

MAF melakukan penetrasi tes melalui tools accunetix untuk Web Crawler dan scan folder SQL Map untuk injeksi SQL dan playload menemukan celah 'open redirect' di laman KPU, tetapi tidak mendapat celah SQL Injeksi.

Sebelumnya, MAF mengirimkan email ke Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) [email protected] pada 1 April 2019 tentang penjelasan dirinya menemukan celah di laman KPU. 

(*)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews