Dewan Pers: Jurnalis Harus Jadi Rekonsiliator Konflik Usai Pemilu

Dewan Pers: Jurnalis Harus Jadi Rekonsiliator Konflik Usai Pemilu

Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo memberikan materi dalam workshop peliputan pemilih legislatif dan pemilihan presiden tahun 2019 di Batam. (Foto: Johannes Saragih/batamnews)

Batam - Jurnalis harus menjadi penengah di tengah konflik kepentingan yang muncul usai Pemilu 2019. Kalangan pers diminta untuk mengambil posisi sebagai rekonsiliator.

Hal itu disampaikan Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo ketika membuka acara workshop peliputan pemilih legislatif dan pemilihan presiden tahun 2019, di Hotel Nagoya Hill, Batam pada Rabu (24/4/2019).

Pria yang akrab disapa Stanley ini mengatakan, peran pers saat momen pemilu sangat besar, apalagi kali ini dilaksanakan serentak untuk memilih presiden dan legislatif. 

Sudah pasti, baik sebelum, saat dan sesudah Pemilu konflik kepentingan antarkelompok pendukung kontestan rawan terjadi. 

"Bahkan 2009 dan 2014 di Papua bisa bakar-bakaran gedung usai pemilu berlangsung," kata dia. 

Dewan Pers mendorong media tidak membuka luka lama itu, tetapi sebagai pengobat di tengah situasi perpecahan antara dua kubu. 

Menurut Stanley, tidak bisa dipungkiri saat ini masyarakat Indonesia memang lagi pecah akibat adanya dua kubu di pilpres.Fungsi media sosial pin sudah bergeser, tidak seperti awal diciptakan. 

"Kita tahu facebook gunanya mempertemukan teman lama, begitu juga media sosial seperti WhatsApp mepertemukan teman lama. Tetapi pemilu memisahkan teman lama itu kembali," kata dia. 

Situasi seperti itu harus menjadi tugas berat wartawan. Wartawan maupun media harus melakukan upaya sebagai rekonsiliasi agar semua kembali bersatu. 

Bahkan tidak hanya itu, rekonsiliasi juga harus dilakukan kepada diri sendiri berdamai dengan akal sehat. Upaya tersebut bisa dilakukan insans per dengan benar-benar menjadi jati diri sebagai seorang wartawan. 

"Artinya berpedomen kepada kode etik, dan aturan undang-undang," kata dia. 

Dalam pemaparannya Yosep menyadari, banyak wartawan terkendala kesejahteraan ketika menjalankan tugas. Tetapi bagi media terverifikasi Dewan Pers sudah diatur harus membayar upah wartawan sesuai standar upah minimun provinsi (UMP). 

"Kalau itu tidak dilaksanakan silakan dilaporkan, kita bisa saja mencabut," ujar Yosep di depan puluhan awak media Provinsi Kepri yang hadir di lokasi acara. 

Yosep mengatakan, workshop ini sudah merupakan kesekian kalinya di seluruh daerah di Indonesia dilaksanakan. "Kegiatan ini sudah menjadi kewajiban Dewan Pers setiap pemilu berlangsung, workshop dilaksankaan sebelum dan pasca pencoblosan," kata Standly.

Ia melanjutkan, pencoblosan sudah selesai tapi proses masih berlangsung sampai Oktober mendatang, jurnalis diharapkan bisa mengawal jalannya proses tersebut termasuk adanya sengketa.  

(tan)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews